Oknum Pelatih Ekskul Pramuka dan Paskibra Pelaku Sodomi Ditangkap Polres Tangsel
ED
Editor
Fendy Sy Citrawarga
Rabu, 20 Juli 2022 | 13:56 WIB
VISI.NEWS | TANGERAN SELATAN - Satreskrim Polres Tangerang Selatan menangkap AR (28) pelaku kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur. Laporan Polisi pada tanggal 16 Juli 2022, polisi menangkap pelaku pada 17 Juli 2022.
“Modus pelaku yang berprofesi sebagai pelatih ekskul Pramuka dan Paskibra mengancam korban bila tidak bersedia atau dikeluarkan,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Zulpan, Selasa (19/7/2022), dilansir dari laman resmi Polres Bekasi.
Lanjut Zulpan, korban anak-anak di bawah umur berinisial RPH (13), JRF (14) dan AHRI (17), ketiganya berjenis kelamin laki-laki.
“Awal kejadian di sekolah SMPN pada Selasa 12 Juli 2022 di Tangerang. Korban menceritakan perlakuan cabul kepada korban 2 dan korban 3 oleh pelaku. Kemudian korban menceritakan kepada guru sekolah. Kemudian guru mengklarifikasi dan melapor ke Binmas,” ujar Zulpan.
“Tersangka melakukan pencabulan terhadap korbannya di kamar mandi sekolah,” terang Zulpan.
Tersangka dikenai Pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang PERPPU Nomor 1 Tahunan 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun. @fen
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!