OJK Rilis Rancangan Pengawasan Kripto hingga Potensi Bitcoin di September 2024
Langkah ini bertujuan untuk memastikan bahwa aset kripto yang diperdagangkan telah melalui evaluasi menyeluruh, baik dari segi kapitalisasi pasar, keamanan teknologi, hingga pengungkapan informasi yang benar. Dengan adanya transparansi ini, konsumen diharapkan dapat membuat keputusan investasi yang lebih bijak dan aman.
Syarat Modal Disetor untuk Bursa dan Pedagang Kripto
OJK juga menetapkan ketentuan baru terkait permodalan bursa dan pedagang aset kripto, yang bertujuan untuk memastikan kestabilan keuangan dan keamanan operasional. Setiap bursa aset kripto diwajibkan memiliki modal disetor minimal Rp 500 miliar pada saat pengajuan izin usaha, dan mempertahankan ekuitas sebesar 80% dari modal tersebut. Selain itu, dalam jangka waktu tiga bulan setelah mendapatkan izin, bursa wajib meningkatkan modal disetornya menjadi minimal Rp1 triliun atau 2% dari total nilai transaksi yang difasilitasi, mana yang lebih besar.
Sementara itu, pedagang aset kripto diwajibkan memiliki modal disetor minimal Rp100 miliar dan mempertahankan ekuitas minimal Rp50 miliar. Kewajiban permodalan ini dirancang untuk memastikan bahwa pelaku pasar memiliki sumber daya yang cukup untuk menjalankan operasional dan memberikan perlindungan bagi konsumen.
Perlindungan Data Pribadi dan Keamanan Sistem
Salah satu aspek penting dalam regulasi ini adalah kewajiban bagi bursa dan pedagang untuk menjaga keamanan data pribadi konsumen. OJK mewajibkan penyelenggara pasar aset kripto untuk menggunakan sistem dengan standar keamanan tertinggi, termasuk sertifikasi ISO 27001 untuk manajemen keamanan informasi dan Disaster Recovery Centre (DRC) yang terpisah di dalam negeri guna mengatasi risiko operasional.
Menurut Yudho, langkah ini memberikan jaminan bahwa data pribadi dan aset digital konsumen akan terlindungi dengan baik dari ancaman peretasan atau gangguan lainnya. Kepercayaan konsumen menjadi salah satu prioritas utama dalam pengembangan ekosistem perdagangan aset kripto yang lebih aman dan teratur. “Regulasi baru yang diterbitkan oleh OJK merupakan langkah signifikan dalam memperkuat pengawasan atas perdagangan aset kripto di Indonesia.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!