Prabowo Targetkan Penutupan 700 BUMN hingga Akhir Tahun 5 Sep 2026 Bayar Pajak Lebih Mudah, Ini Daftar Lokasi Samsat Drive Thru di Jabar 5 Sep 2026 Marc Klok Sebut Laga Persib Vs PSM Makassar Selalu Spesial 5 Sep 2026 Dentuman Misterius Bandung, Simulasi Ungkap Kemungkinan dari Anak Krakatau 5 Sep 2026 Nusron Wahid Soroti Relevansi UUPA 1960 dengan Tantangan Pertanahan Masa Kini 5 Sep 2026 Megawati Hangestri Hadapi Red Sparks, Jadi Laga Reuni Emosional 5 Sep 2026 CCTV Gunung Anak Krakatau Rusak Terkena Material Erupsi 5 Sep 2026 KSAD Maruli Minta Maaf atas Ambruknya Jembatan Garuda di Pangandaran 5 Sep 2026 Rocky Gerung Ajak Taruna STPN Memahami Filosofi dan Makna Tanah 5 Sep 2026 4 Hektar Kebun Jati di Simpenan Terbakar, Diduga Ulah Tangan Jahil 5 Sep 2026 Prabowo Targetkan Penutupan 700 BUMN hingga Akhir Tahun 5 Sep 2026 Bayar Pajak Lebih Mudah, Ini Daftar Lokasi Samsat Drive Thru di Jabar 5 Sep 2026 Marc Klok Sebut Laga Persib Vs PSM Makassar Selalu Spesial 5 Sep 2026 Dentuman Misterius Bandung, Simulasi Ungkap Kemungkinan dari Anak Krakatau 5 Sep 2026 Nusron Wahid Soroti Relevansi UUPA 1960 dengan Tantangan Pertanahan Masa Kini 5 Sep 2026 Megawati Hangestri Hadapi Red Sparks, Jadi Laga Reuni Emosional 5 Sep 2026 CCTV Gunung Anak Krakatau Rusak Terkena Material Erupsi 5 Sep 2026 KSAD Maruli Minta Maaf atas Ambruknya Jembatan Garuda di Pangandaran 5 Sep 2026 Rocky Gerung Ajak Taruna STPN Memahami Filosofi dan Makna Tanah 5 Sep 2026 4 Hektar Kebun Jati di Simpenan Terbakar, Diduga Ulah Tangan Jahil 5 Sep 2026

Nusron Wahid Soroti Relevansi UUPA 1960 dengan Tantangan Pertanahan Masa Kini

Desi Rossilawati Abdul Ghofur
Sabtu, 5 September 2026 | 11:03 WIB
Bagikan
Nusron Wahid Soroti Relevansi UUPA 1960 dengan Tantangan Pertanahan Masa Kini

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) RI, Nusron Wahid./visi.news/ist.

VISI.NEWS – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) RI, Nusron Wahid, menyoroti pentingnya mengkaji kembali relevansi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) dalam menjawab dinamika persoalan pertanahan saat ini.

Pernyataan tersebut disampaikan Nusron Wahid sebagaimana dikutip dari unggahan akun TikTok @KANTAH JEMBER.

Menurut Nusron, persoalan tanah memiliki posisi yang sangat fundamental dalam kehidupan masyarakat dan perjalanan sebuah negara. Bahkan, tanah telah ada jauh sebelum masyarakat dan Negara Kesatuan Republik Indonesia terbentuk.

“Tanah itu lebih tua daripada rakyat dan negara ini. Apa pun kebijakan tentang tanah itu ujungnya hanya dua, yaitu land justice and welfare,” kata Nusron.

Ia menjelaskan, setiap kebijakan pertanahan pada dasarnya harus bermuara pada dua tujuan utama, yakni menciptakan keadilan dalam penguasaan dan pemanfaatan tanah serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

“Karena apa pun kebijakan tentang tanah, ujung-ujungnya adalah bagaimana menciptakan keadilan dan bagaimana menciptakan kesejahteraan,” ujarnya.

Nusron kemudian menyinggung keberadaan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang UUPA yang hingga saat ini telah menjadi salah satu fondasi utama dalam penyelenggaraan kebijakan agraria di Indonesia.

Menurutnya, usia undang-undang tersebut yang telah mencapai puluhan tahun perlu menjadi bahan pemikiran dan evaluasi bersama, terutama dalam menghadapi perubahan sosial, ekonomi, teknologi, serta perkembangan kebutuhan masyarakat.

“Di hadapan kita ada undang-undang tahun 1960 tentang UUPA yang usianya sudah 66 tahun. Undang-undang yang lahir tepatnya tanggal 24 September 1960 itu kiranya perlu menjadi pemikiran bersama,” katanya.

Ia pun mengajukan pertanyaan mengenai sejauh mana regulasi yang lahir pada tahun 1960 tersebut masih relevan dengan kondisi Indonesia saat ini.

“Pertanyaannya, undang-undang yang lahir tepatnya tanggal 24 September 1960 itu apakah masih relevan?” tanya Nusron.

Lebih lanjut, Nusron mempertanyakan apakah UUPA Nomor 5 Tahun 1960 masih mampu menjadi instrumen yang efektif dalam menciptakan keadilan agraria sekaligus mendorong kesejahteraan masyarakat berbasis pengelolaan dan pemanfaatan tanah.

Menurutnya, pertanyaan tersebut penting untuk terus dikaji mengingat kondisi Indonesia saat ini telah mengalami perubahan besar dibandingkan dengan situasi ketika UUPA pertama kali dirumuskan.

“Apakah UUPA Nomor 5 Tahun 1960 masih mampu menciptakan keadilan dan masih mampu menciptakan kesejahteraan berbasis tanah di negara kita?” imbuhnya.

Nusron menegaskan bahwa perubahan zaman harus menjadi bagian dari bahan evaluasi dalam melihat kebijakan agraria ke depan.

“Sebab, rancang bangun situasi tahun 1960 tentunya berbeda dengan rancang bangun situasi saat ini. Ini yang perlu kita kritisi,” pungkasnya.

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.