Novita Hardini Desak Hentikan Tambang Nikel di Raja Ampat
Editor
Desi Rossilawati
Rabu, 4 Juni 2025 | 15:15 WIB
VISI.NEWS | JAKARTA - Anggota Komisi VII DPR RI Novita Hardini mengeluarkan kritik tajam terhadap maraknya praktik pertambangan nikel di wilayah Raja Ampat, Papua Barat Daya.
Ia menyebut bahwa kegiatan tambang di kawasan tersebut tidak hanya melanggar regulasi, tetapi juga merusak salah satu kawasan biodiversitas laut terbesar di dunia.
"Raja Ampat bukan kawasan biasa. Ini adalah salah satu surga biodiversitas laut dunia yang sudah diakui UNESCO sebagai Global Geopark. Kawasan ini bukan tempat yang bisa dikompromikan untuk kegiatan pertambangan, jangan rusak kawasan ini hanya demi mengejar hilirisasi nikel," ujar Novita dalam pernyataan resminya, Rabu (4/6/2025).
Ia mengingatkan, berdasarkan UU No. 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, eksploitasi pertambangan tidak diperbolehkan di pulau-pulau kecil, termasuk yang berada di kawasan Raja Ampat. Sayangnya, beberapa pulau di sana sudah mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan bahkan telah aktif ditambang.
Raja Ampat sendiri merupakan rumah bagi 75 persen spesies laut dunia, mencakup 540 jenis karang dan 1.500 spesies ikan.
Kerusakan lingkungan akibat tambang dikhawatirkan akan memukul sektor pariwisata yang menyumbang hingga Rp150 miliar PAD per tahun, dengan kunjungan 70 persen turis asing.
Novita menilai, lambannya respon pemerintah pusat menunjukkan ketidakhadiran negara dalam melindungi kepentingan rakyat.
"Kalau kerusakan lingkungan akibat tambang terus berlanjut, pendapatan pariwisata bisa anjlok hingga 60 persen, dan itu langsung mengancam mata pencaharian masyarakat adat yang menggantungkan hidup pada pariwisata dan perikanan. Soal Raja Ampat dan rencana evaluasi oleh Bahlil, sekali lagi membuktikan jika negara banyak gagal paham soal keinginan rakyat, ketika rakyat tidak mencari keadilan sendiri, negara tidak hadir, abai ketika tidak diprotes rakyat atau menganggap tidak adanya protes adalah tanda persetujuan." tegas politisi PDI Perjuangan yang juga merupakan satu-satunya legislator perempuan dari Dapil VII Jawa Timur.
Sebagai langkah solutif, Komisi VII DPR RI saat ini tengah mendorong pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pariwisata.
RUU ini akan menjadi payung hukum untuk melindungi destinasi wisata strategis nasional dari aktivitas yang merusak, termasuk pertambangan.
"RUU ini kami dorong agar kawasan ekowisata seperti Raja Ampat memiliki dasar hukum yang kuat, supaya tidak bisa disentuh oleh kegiatan eksploitasi yang merusak. Hilirisasi boleh, tapi jangan tempatkan di lokasi yang menjadi wajah Indonesia di mata dunia. Pemerintah pusat dan daerah harus segera menghentikan pemberian izin baru untuk pertambangan di Raja Ampat serta melakukan audit lingkungan secara menyeluruh terhadap IUP yang sudah terbit.” pungkas Novita. @givary
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!