Niat Nagih Utang, Pengusaha Justru Dijebloskan Atas Tuduhan Pemerasan dan Penipuan

Desi Rossilawati
Senin, 14 April 2025 | 21:19 WIB
Bagikan
Niat Nagih Utang, Pengusaha Justru Dijebloskan Atas Tuduhan Pemerasan dan Penipuan

“Tanggal 10 April 2025 klien kami datang sebagai saksi dimana sudah dalam tahap penyidikan. Klien kami datang pukul 14.30 WIB untuk diperiksa hingga pukul 22.00 WIB sebagai saksi Setelah pemeriksaan ternyata klien kami tidak diperkenankan pulang sampai 11 April 2025,” ungkapnya.

Atas insiden tersebut, Irwansyah menyayangkan sikap penyidik di Polda Metro Jaya yang menetapkan Faisal sebagai tersangka pada pada pukul 00.00 WIB tanggal 12 April 2025. Lalu, Faisal ditahan berdasarkan surat perintah penangkapan dan penahanan.

“Perlu diketahui bahwa dalam penetapan tersangka, klien kami ditangkap dan jadi tersangka di Polda Metro Jaya, dan tidak ada saksi dari Faisal yang dimintai keterangan,” ungkapnya. Hingga kini, Faisal masih mendekam di tahanan Polda Metro Jaya. Sementara itu, AKBP Resa Fiardi Marasabessy dari Subdit Resmob Polda Metro Jaya belum bersedia memberikan pernyataan terkait perkembangan kasus ini.

“Saya belum bisa memberikan keterangan dalam kasus ini,” singkatnya. @givary

Halaman :

1 2

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.