Niat Nagih Utang, Pengusaha Justru Dijebloskan Atas Tuduhan Pemerasan dan Penipuan
Editor
Desi Rossilawati
Senin, 14 April 2025 | 21:19 WIB
VISI.NEWS | JAKARTA - Seorang pengusaha bernama Faisal resmi ditahan di Polda Metro Jaya sejak 11 April 2025. Penahanan ini dilakukan usai adanya laporan dugaan pemerasan dan penipuan yang menyeret namanya. Namun, kuasa hukum Faisal, Irwansyah Putra, menyebut kliennya justru adalah pihak yang dirugikan dalam urusan pinjam-meminjam uang.
Kisah bermula saat Faisal meminjamkan dana sebesar Rp1,7 miliar kepada seorang bernama Irwan Samudra guna melunasi utang pribadi. Sebagai bentuk pembayaran, Irwan menyerahkan cek yang belakangan diketahui tidak memiliki dana alias cek kosong.
“Cek tersebut yang diberikan Irwan Samudra ternyata kosong,” ujar Irwansyah kepada wartawan, Jakarta, Senin (14/4/2025).
Irwan sempat mencicil utangnya sebesar Rp442 juta, menyisakan sekitar Rp1,258 miliar. “Kemudian Irwan Samudra melakukan pembayaran utang kembali melalui cek bank BRI pada 5 Juli 2021 senilai Rp600 juta dan 31 Juli 2021 sebesar Rp600 juta dan ternyata uang tersebut tidak bisa ditarik karena cek kosong,” ungkapnya. Bahkan janji pelunasan terakhir sebesar Rp58 juta juga tak ditepati. Faisal sempat melaporkan Irwan ke Polsek Cilandak tahun 2021, yang kemudian ditindaklanjuti dengan pendekatan kekeluargaan oleh istri Irwan. “Istri Irwan Samudra sempat mendatangi Faisal untuk kasus ini diselesaikan secara kekeluargaan. Istri Irwan Samudra juga meminta klien kami mencabut laporannya,” terangnya. Mereka sepakat membuat surat restrukturisasi utang dengan nilai baru sebesar Rp1,1 miliar. “Utang tersebut sempat dicicil hingga ada satu mobil yang dijadikan sebagai pembayaran utang Irwan Samudra seharga Rp350 juta,” ucapnya. Namun, kasus justru berbalik. Pada 7 Maret 2025, Faisal dilaporkan balik ke Polda Metro Jaya oleh Yosita, pegawai keuangan perusahaan Visitama, yang mendapat kuasa dari Irwan Samudra. Faisal disangkakan melakukan pemerasan, penipuan, dan penggelapan.Setelah itu, Irwansyah menjelaskan, pada 20 maret 2025 status masih tahap penyelidikan. Kemudian pada 8 April 2025 ada surat panggilan kepada kliennya untuk kembali diminta keterangan dimana status kasusnya naik ke tahap penyidikan.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!