Negara Tak Boleh Biarkan Teror, Polisi Didesak Tangkap Pelaku dan Lindungi Jurnalis

ED
Minggu, 23 Maret 2025 | 18:16 WIB
Bagikan
Negara Tak Boleh Biarkan Teror, Polisi Didesak Tangkap Pelaku dan Lindungi Jurnalis

KKJ menilai bahwa serangkaian kejadian ini bukan sekadar peristiwa kebetulan, melainkan bagian dari skenario teror yang terencana. "Kita sedang menghadapi pola intimidasi yang sistematis terhadap jurnalis dan media kritis. Jika dibiarkan, ini akan menjadi ancaman serius bagi demokrasi," tegas Erick. KKJ juga menyoroti lambannya respons aparat kepolisian dalam menangani kasus ini.

Kekerasan terhadap jurnalis tidak hanya merugikan individu yang menjadi korban, tetapi juga merupakan ancaman terhadap kebebasan pers secara keseluruhan. Sayangnya, banyak kasus serupa yang mengendap tanpa penyelesaian yang jelas. Dalam konteks hukum, tindakan ini melanggar Pasal 18 ayat (1) UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang melarang segala bentuk penghalang-halangan terhadap kerja jurnalistik.

KKJ mendesak kepolisian untuk segera menangkap pelaku teror dan mengungkap motif di balik kejadian ini. Selain itu, mereka meminta Dewan Pers untuk menurunkan Satgas Anti-Kekerasan guna memastikan bahwa kasus ini ditangani secara serius dan transparan. Kejelasan dalam penyelidikan menjadi penting untuk mencegah impunitas terhadap pelaku kekerasan terhadap jurnalis.

Sebagai respons atas kasus ini, KKJ juga mengajak komunitas pers, organisasi masyarakat sipil, dan publik untuk bersolidaritas melawan segala bentuk intimidasi terhadap jurnalis. Mereka menegaskan bahwa kebebasan pers adalah bagian dari demokrasi yang harus dijaga bersama. "Kita tidak boleh membiarkan jurnalis terus menjadi sasaran teror. Negara harus hadir dan bertindak tegas," pungkas Erick.

Dengan terus meningkatnya ancaman terhadap jurnalis, desakan kepada pemerintah dan aparat penegak hukum semakin menguat. Masyarakat menuntut agar kebebasan pers tidak hanya menjadi slogan, tetapi benar-benar dilindungi melalui tindakan nyata. Jika negara tetap diam dan tidak bertindak, maka ini bukan sekadar pembiaran, melainkan bentuk pelanggengan teror terhadap kebebasan pers.

@uli

Halaman :

1 2

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.