Negara Tak Boleh Biarkan Teror, Polisi Didesak Tangkap Pelaku dan Lindungi Jurnalis
VISI.NEWS | JAKARTA - Negara wajib memberikan perlindungan serta menjamin hak atas rasa aman bagi jurnalis dalam menjalankan tugasnya menyampaikan informasi bagi kepentingan publik. Namun, rentetan aksi teror yang menimpa jurnalis, termasuk kasus terbaru yang dialami Cica, jurnalis TEMPO, justru menunjukkan lemahnya komitmen negara dalam menegakkan kebebasan pers. Pembiaran terhadap intimidasi dan ancaman ini hanya akan memperburuk kondisi kebebasan pers di Indonesia.
Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) mengecam pernyataan juru bicara Istana yang dinilai tidak bertanggung jawab, tidak empati, dan tidak peka terhadap peristiwa teror yang dialami Cica. Pernyataan tersebut dianggap mengesampingkan perlindungan terhadap jurnalis dan malah menyudutkan korban. "Seharusnya pejabat publik menunjukkan komitmen dalam penegakan hukum, bukan justru membuat pernyataan yang melemahkan upaya perlindungan jurnalis," ujar Erick Tanjung, Koordinator KKJ Indonesia.
Kasus teror yang menimpa Cica bermula pada 19 Maret 2025, ketika ia menerima paket berisi bangkai kepala babi di kediamannya. Insiden ini kemudian dilaporkan ke Markas Besar Polri pada 21 Maret 2025, di mana barang bukti telah diserahkan kepada pihak berwenang. Namun, belum ada perkembangan signifikan terkait penyelidikan kasus ini.
Tidak berhenti di situ, teror berlanjut dengan kiriman enam bangkai tikus tanpa kepala yang ditemukan di halaman kantor TEMPO pada 22 Maret 2025. Petugas kebersihan menemukan sebuah kotak kardus bermotif bunga yang diduga dilempar oleh pelaku pada dini hari. Insiden ini semakin memperkuat dugaan bahwa ada pihak tertentu yang sengaja melakukan teror secara sistematis.
Selain teror fisik, Cica juga menghadapi serangan digital dalam bentuk doxxing dan intimidasi online. Identitas pribadinya disebarluaskan, disertai ancaman serta pesan bernada kebencian di berbagai platform media sosial. Bentuk serangan ini semakin menunjukkan adanya upaya terstruktur untuk menekan kebebasan pers dan membungkam jurnalis yang kritis.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!