Negara Siap Gugat Gudang Pestisida usai Cisadane Tercemar 22,5 Km, Prinsip “Polluter Pays” Ditegakkan

ED
Sabtu, 14 Februari 2026 | 07:02 WIB
Bagikan
Negara Siap Gugat Gudang Pestisida usai Cisadane Tercemar 22,5 Km, Prinsip “Polluter Pays” Ditegakkan

“Kalau risiko jangka panjang zat kimia ini salah satunya menimbulkan kanker. Kalau masuk ke lambung, jadi kanker usus,” ujarnya.

Ia menambahkan, “Kita berharap agar masyarakat tidak konsumsi ikan yang terpapar di sungai terlebih dahulu, karena kita belum pasti benar-benar aman.”

Kementerian Lingkungan Hidup telah mengambil sampel air di bagian hulu dan hilir sungai serta mengumpulkan sepuluh sampel ikan mati untuk diuji di laboratorium. Pemeriksaan lanjutan juga mencakup air Sungai Jeletreng, air tanah, dan biota perairan lain dengan melibatkan ahli toksikologi. Pemerintah mengimbau warga untuk sementara tidak menggunakan air sungai untuk kebutuhan sehari-hari guna menghindari potensi iritasi kulit, mata, maupun gangguan pernapasan.

Di tengah proses penyelidikan dan rencana gugatan, aktivitas warga di bantaran Sungai Cisadane mulai kembali terlihat. Sejumlah warga tampak memancing pada Jumat (13/2) sore. Wahyu (54), salah satu warga, mengaku kembali memancing setelah distribusi air bersih oleh PDAM kembali berjalan.

“Sekarang mah udah pada udah ini (memancing), kayak PDAM kota udah ini kan, udah ngalir,” ujarnya. Meski demikian, hasil uji laboratorium atas kualitas air dan keamanan ikan masih ditunggu.

Kasus ini menjadi ujian serius bagi penegakan hukum lingkungan. Pemerintah menegaskan pencemaran yang terjadi bukan sekadar dampak kebakaran, melainkan tanggung jawab hukum yang harus dipenuhi oleh pihak yang terbukti mencemari. @kanaya

Halaman :

1 2

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.