Negara Siap Gugat Gudang Pestisida usai Cisadane Tercemar 22,5 Km, Prinsip “Polluter Pays” Ditegakkan

ED
Sabtu, 14 Februari 2026 | 07:02 WIB
Bagikan
Negara Siap Gugat Gudang Pestisida usai Cisadane Tercemar 22,5 Km, Prinsip “Polluter Pays” Ditegakkan

VISI.NEWS | TANGERANG Pemerintah menegaskan komitmennya membawa kasus kebakaran gudang pestisida yang mencemari Sungai Cisadane ke ranah hukum. Insiden yang bermula dari kebakaran gudang PT Biotek Saranatama di kawasan Pergudangan Taman Tekno BSD Serpong, Kecamatan Setu, Kota Tangerang Selatan, kini berkembang menjadi persoalan serius lingkungan hidup yang berdampak lintas wilayah.

Kebakaran tersebut menyebabkan sekitar 20 ton pestisida jenis cypermetrin dan profenofos terbakar. Air sisa pemadaman yang bercampur residu kimia mengalir ke Sungai Jeletreng, anak Sungai Cisadane, dan menyebar hingga sejauh 22,5 kilometer melintasi Kota Tangerang Selatan, Kota Tangerang, hingga Kabupaten Tangerang.

Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH), Hanif Faisol Nurofiq, menyatakan pemerintah akan menempuh gugatan perdata berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

“Kurang lebih 20 ton pestisida terbakar, dan air sisa pemadaman yang bercampur residu kimia mengalir hingga mencemari sungai. Kondisi ini sangat berdampak serius terhadap ekosistem perairan dan masyarakat di sekitarnya,” ujar Hanif dalam keterangan tertulis, Rabu (11/2).

Ia menegaskan bahwa gugatan akan diarahkan kepada pengelola kawasan pergudangan maupun penyewa gudang. “Kemudian dari sisi perdatanya kita akan ambil sebagaimana dimaksud di dalam Pasal 87 dan 90 Undang-Undang (Nomor) 32 (Tahun) 2009. Ini mungkin akan panjang ceritanya karena air ini mengalir mulai dari Sungai Jaletreng ini sampai ketemu Sungai Cisadane sekitar 9 kilo (meter),” katanya.

Hanif menambahkan, pencemaran telah menjangkau kawasan Teluknaga.

“Ya sebagaimana layaknya polluter pays, maka semua pencemar wajib melakukan penanganan, bertanggung jawab mulai dari kerugian lingkungan dan upaya pemulihan yang harus dilakukan,” tegasnya.

Dampak pencemaran juga memicu kekhawatiran di sektor kesehatan. Dinas Kesehatan Kabupaten Tangerang meminta warga tidak mengonsumsi ikan yang mati mendadak akibat paparan bahan kimia. Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Tangerang, Hendra Tarmizi, mengingatkan adanya risiko jangka panjang.

Halaman :

1 2

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.