Negara Rugi Hampir Rp1 Miliar, Kejari Bale Bandung Resmi Tahan Mantan Kades Bumiwangi
ED
Editor
M Purnama Alam
Rabu, 21 Februari 2024 | 05:17 WIB
Kemudian, imbuh Mumuh, berdasarkan surat perintah penahanan (T-7) yang diterbitkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung dengan Nomor : PRINT-01/M.2.19/Ft.1/02/2024.
"Terhitung mulai tanggal 20 Februari 2024 sampai dengan tanggal 10 Maret 2024, yang bersangkutan berada di Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas II A Bandung selama 20 hari kedepan," tukasnya. @gvr
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!