Negara Rugi Hampir Rp1 Miliar, Kejari Bale Bandung Resmi Tahan Mantan Kades Bumiwangi
VISI.NEWS | BALEENDAH -Penyerahan tersangka dan Barang Bukti (Barbuk) serta penahanan Mantan Kepala Desa Bumiwangi Rudi Trisanjaya memasuki Tahap II, hal ini dilaksanakan oleh penyidik kepada jaksa penuntut umum yang bertempat di kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung, pada Selasa (20/02/2024).
Rudi Trisanjaya selaku Kepala Desa Bumiwangi Priode 2018-2023 yang diduga kuat telah melakukan tindak pidana korupsi Dana Desa Tahun Anggaran 2022 dan ADPD Tahun Anggaran 2022, dengan kerugian negara sebesar Rp. 884.506.518
Dalam siaran pers Nomor : 01 /M.2.19/Dip.4/02/2024 yang diterima VISI.NEWS dari Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung Mumuh Ardiyansyah, S.H. menyampaikan Bahwa tersangka yang didakwa melanggar Primair : pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 pidana Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang–Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang–Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Subsidair : Pasal 3 Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah danditambah dengan Undang–Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang–Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 18 Undang–Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan TindakPidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang–Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang–Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan berkas perkara, terhadap diri tersangka RT ini, diduga keras melakukan tindak pidana korupsi yang dapat dikenakan penahanan, dengan alasan dikhawatirkan akan melarikan diri, merusak dan menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana. Dengan ketentuan tersebut, tersangka ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas II A Bandung,"katanya.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!