Indonesia Perkuat Keterampilan dan Perlindungan Pekerja Hadapi Perubahan Dunia Kerja 25 Aug 2026 Bantu Padamkan Karhutla, Ilmuwan RI Temukan Pemadam Api dari Singkong 25 Aug 2026 1.356 Knalpot Brong Hasil Razia di Majalengka Bakal Disulap Jadi Monumen Maung 25 Aug 2026 Polri Salurkan Logistik dan Oksigen untuk Penanganan Karhutla 25 Aug 2026 Chelsea Menang 3-2 atas Fulham dalam Drama Lima Gol 25 Aug 2026 Uzbekistan Bidik Pusat Keuangan Digital Asia Tengah 25 Aug 2026 Kemenhut Sanksi 6 Perusahaan akibat Karhutla Berulang di Kalimantan 25 Aug 2026 Harga Emas Antam Hari Ini Rp2,768 Juta per Gram 25 Aug 2026 Daftar Harga BBM Pertamina Hari Ini 25 Agustus 2026 25 Aug 2026 Jadwal SIM Keliling Kabupaten Sumedang Hari Ini, Selasa 25 Agustus 2026 25 Aug 2026 Indonesia Perkuat Keterampilan dan Perlindungan Pekerja Hadapi Perubahan Dunia Kerja 25 Aug 2026 Bantu Padamkan Karhutla, Ilmuwan RI Temukan Pemadam Api dari Singkong 25 Aug 2026 1.356 Knalpot Brong Hasil Razia di Majalengka Bakal Disulap Jadi Monumen Maung 25 Aug 2026 Polri Salurkan Logistik dan Oksigen untuk Penanganan Karhutla 25 Aug 2026 Chelsea Menang 3-2 atas Fulham dalam Drama Lima Gol 25 Aug 2026 Uzbekistan Bidik Pusat Keuangan Digital Asia Tengah 25 Aug 2026 Kemenhut Sanksi 6 Perusahaan akibat Karhutla Berulang di Kalimantan 25 Aug 2026 Harga Emas Antam Hari Ini Rp2,768 Juta per Gram 25 Aug 2026 Daftar Harga BBM Pertamina Hari Ini 25 Agustus 2026 25 Aug 2026 Jadwal SIM Keliling Kabupaten Sumedang Hari Ini, Selasa 25 Agustus 2026 25 Aug 2026

Nasib Tiga Pejabat DLH Sukabumi yang Tersandung Korupsi Persampahan

Desi Rossilawati
Kamis, 17 Juli 2025 | 21:00 WIB
Bagikan
Nasib Tiga Pejabat DLH Sukabumi yang Tersandung Korupsi Persampahan
VISI.NEWS | SUKABUMI - Pemerintah Kabupaten Sukabumi memberhentikan sementara tiga orang ASN Dinas Lingkungan Hidup karena berstatus tersangka kasus dugaan korupsi pelayanan persampahan tahun anggaran 2024. Kendati diberhentikan sementara, mereka masih menerima gaji 50 persen. Tiga orang yang terjerat kasus dugaan korupsi itu adalah P, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sukabumi bersama dua anak buahnya yakni TS dan HR yang menjabat kepala bidang dan bendahara pengeluaran pembantu. “Dalam konteks kepegawaian tentunya sesuai dengan Peraturan Pemerintah nomor 11 tahun 2017 tentang manajemen PNS bahwa setiap PNS yang mendapatkan penetapan tersangka atau penahanan diberhentikan sementara dan diberikan gaji 50 persen,” kata Sekretaris BKPSDM Kabupaten Sukabumi Ganjar Anugrah. Selaku perangkat daerah yang melaksanakan di bidang kepegawaian dan pengembangan sumber daya aparatur, BKPSDM sudah menyampaikan kepada bupati selaku pejabat pembina kepegawaian dan sudah mengeluarkan SK Bupati pemberhentian sementara. Kemudian bagi PNS yang menduduki jabatan JPT, administrator, pengawas, pelaksana diberhentikan dari jabatannya apabila diberhentikan sementara sebagai PNS. Selanjutnya untuk mengisi kekosongan maka ditunjuk Pejabat Pelaksana Tugas (PLT) kepala DLH Kabupaten Sukabumi sesuai SE BKN 1 tahun 2021. Ganjar menyatakan pemberhentian sementara itu, akan diberlakukan hingga terdapat keputusan inkrah dari pengadilan. “Apabila tidak terbukti dan dinyatakan bebas kembali lagi ke ASN, namun apabila dinyatakan bersalah dipastikan akan pemberhentian tidak dengan hormat,” katanya. Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi menetapkan P sebagai tersangka pada Senin (14/7/2025). Adapun dua anak buahnya lebih dulu ditetapkan tersangka dalam perkara yang sama pada Kamis (26/6/2025). Kejaksaan menyatakan kerugian akibat dugaan korupsi pelayanan persampahan di DLH Kabupaten Sukabumi mencapai lebih dari Rp 800 juta. Kini tiga tersangka itu telah ditahan, mereka dititipkan oleh Kejaksaan di Lapas Warungkiara Kabupaten Sukabumi untuk menjalani proses hukum selanjutnya. @andri

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.