Nama Nusron Wahid Muncul di OTT KPK, Ini Faktanya

ED
PN
Selasa, 15 September 2026 | 17:08 WIB
Bagikan
Nama Nusron Wahid Muncul di OTT KPK, Ini Faktanya

VISI.NEWS - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggelar operasi tangkap tangan (OTT). Kali ini, penindakan dilakukan di wilayah Jakarta dan Kabupaten Bogor pada Senin (14/9/2026) dan mengamankan 17 orang dari berbagai unsur.

Sejumlah pejabat Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) turut diamankan dalam operasi tersebut. Selain pejabat pertanahan, KPK juga membawa pihak swasta, politikus, hingga pihak yang diduga berperan sebagai perantara.

OTT tersebut kemudian diwarnai informasi bahwa Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid ikut terjaring. Namun, informasi itu dibantah langsung oleh Ketua KPK Setyo Budiyanto.

Setyo memastikan Nusron tidak termasuk dalam 17 orang yang diamankan. Menurutnya, pihak yang dibawa dalam operasi tersebut berasal dari kantor pertanahan (Kantah) serta sejumlah pihak lain yang diduga memiliki kaitan dengan perkara.

“Kantah dan beberapa pihak lain,” ujar Setyo saat dikonfirmasi wartawan, Senin malam.

Setyo juga membenarkan bahwa seluruh pihak yang diamankan masih menjalani pemeriksaan awal oleh penyidik KPK.

“Benar. Masih proses pemeriksaan awal,” katanya.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kemudian mengungkap sejumlah identitas pejabat yang diamankan. Salah satunya adalah Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) Kementerian ATR/BPN Lampri.

Selain Lampri, penyidik KPK turut mengamankan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung dan Kepala Kantor Pertanahan Kota Tangerang Tardi.

Ketiganya merupakan pejabat di lingkungan ATR/BPN yang kini menjalani pemeriksaan terkait dugaan perkara korupsi yang tengah diusut KPK.

Selain pejabat pertanahan, operasi tersebut juga menyeret politikus Partai Golkar Fahd A Rafiq. KPK turut mengamankan mantan Wakil Bupati Kebumen Arif Sugiyanto yang diduga berperan sebagai makelar atau perantara dalam perkara tersebut.

Dengan demikian, berdasarkan keterangan pimpinan KPK, Nusron Wahid tidak termasuk dalam pihak yang diamankan. Pejabat yang ditindak merupakan pejabat di lingkungan ATR/BPN yang berada di bawah kementerian yang dipimpinnya.

Perkara ini diduga berkaitan dengan proses pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di wilayah Kabupaten Bogor. KPK juga menduga terdapat penerimaan uang oleh sejumlah pihak dalam proses tersebut.

“Adapun peristiwa tertangkap tangan ini diduga terkait dengan proses pengurusan HGB di wilayah Kabupaten Bogor dan juga terkait dengan adanya dugaan penerimaan-penerimaan lainnya,” ujar Budi Prasetyo.

Pengusutan perkara tersebut kini diarahkan untuk mengetahui bagaimana proses pengurusan HGB berlangsung, siapa saja pihak yang terlibat, serta apakah terdapat transaksi atau pemberian uang kepada pejabat tertentu.

Dalam perkembangannya, KPK juga menyebut adanya keterlibatan pihak pengembang. Salah satu nama perusahaan yang disebut masuk dalam pusaran perkara adalah Summarecon.

KPK masih mendalami hubungan antara pihak pengembang dengan pejabat pertanahan serta pihak lain yang diamankan. Penyidik juga tengah mengurai dugaan peran Fahd A Rafiq dan Arif Sugiyanto dalam perkara tersebut.

Tidak hanya mengamankan sejumlah orang, penyidik KPK juga menemukan barang bukti berupa uang tunai dalam pecahan rupiah dan valuta asing.

Uang tersebut ditemukan dalam berbagai kemasan, mulai dari boks, kardus hingga koper. Jumlah koper yang diamankan disebut mencapai sekitar 20 buah.

Nilai pasti uang tersebut belum diumumkan karena proses penghitungan masih dilakukan oleh penyidik. Namun, KPK menyebut estimasi sementara nilainya mencapai ratusan miliar rupiah.

“Saat ini masih proses hitung dan estimasi nominalnya mencapai ratusan miliar rupiah,” kata Budi.

Temuan uang dalam jumlah besar tersebut menjadi salah satu barang bukti penting yang kini didalami KPK. Penyidik akan mencocokkan uang yang diamankan dengan keterangan para pihak serta menelusuri dugaan aliran dana yang berkaitan dengan pengurusan HGB.

Sebanyak 17 orang yang diamankan saat ini masih menjalani pemeriksaan intensif. KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum mereka.

Dalam masa pemeriksaan tersebut, penyidik akan menggali keterangan para pihak, memeriksa barang bukti, serta melakukan gelar perkara. Hasilnya akan menjadi dasar bagi pimpinan KPK untuk menentukan apakah terdapat bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka.

KPK juga masih membuka kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dan belum diamankan.

Kasus ini menjadi perhatian karena menyangkut proses administrasi pertanahan dan melibatkan sejumlah pejabat ATR/BPN. Dugaan perkara juga disebut bersinggungan dengan kepentingan pengembang dalam proses pengurusan HGB di Kabupaten Bogor.

Meski demikian, seluruh pihak yang diamankan masih berstatus menjalani pemeriksaan dan belum seluruhnya ditetapkan sebagai tersangka. KPK akan menyampaikan perkembangan perkara setelah proses pemeriksaan dan gelar perkara selesai.

Penindakan tersebut sekaligus menepis informasi yang sebelumnya beredar bahwa Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid ikut diamankan. Ketua KPK Setyo Budiyanto telah memastikan bahwa Nusron tidak termasuk dalam 17 orang yang terjaring OTT.

Kini, perhatian publik tertuju pada hasil pemeriksaan 1x24 jam KPK. Hasil tersebut akan menentukan siapa yang ditetapkan sebagai tersangka dan bagaimana konstruksi lengkap dugaan korupsi dalam pengurusan HGB di Kabupaten Bogor.

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.