Naik 6,5 Persen, UMK Bojonegoro Tahun 2025: Rp 2.525.132
Penetapan UMK tidak hanya sekedar angka yang ditetapkan setiap tahun, namun hasil dari proses yang panjang dengan melibatkan berbagai pihak termasuk pemerintah, dewan pengupahan, serikat pekerja, dan asosiasi pengusaha.
"Dimana untuk Kabupaten Bojonegoro di tahun 2025, UMK ditetapkan sebesar Rp 2.525.132, dan sudah merupakan kesepakatan bersama, dan harapan kami kepada bapak ibu engusaha kiranya bisa memenuhi, namun kalau tidak bisa memenuhi tentu ada beberapa syarat yang harus ditempuh sebagaimana peraturan/perundangan yang berlaku. UMK ini bukan hanya juklak hukum yang harus ditaati, juga merupakan tanggung jawab moral untuk menciptakan hubungan yang harmonis dan berkeadilan," ungkap Djoko.
Turut hadir pengawas ketenagakerjaan wilayah Bojonegoro dari Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Provinsi Jatim Endang Ramis, pengusaha, pekerja/serikat pekerja/serikat buruh, serta insan media. @redho
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!