Nadiem Terharu Terima Mawar Kuning Jelang Sidang Vonis
pengemudi ojek online (ojol) (kiri) memberikan bunga mawar berwarna kuning kepada Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim (kanan)./visi.news/ist.
Pendiri salah satu perusahaan teknologi ternama di Indonesia itu didakwa melakukan korupsi bersama-sama dengan tiga terdakwa lain yang diadili dalam persidangan terpisah, yakni Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah, dan Sri Wahyuningsih, serta Jurist Tan yang hingga kini masih berstatus buron.
Secara terperinci, kerugian negara yang ditimbulkan terdiri atas Rp1,56 triliun yang berkaitan dengan program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek, serta senilai 44,05 juta dolar Amerika Serikat atau setara Rp621,39 miliar akibat praktik korupsi dalam pengadaan tersebut.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!