Nadiem Terharu Terima Mawar Kuning Jelang Sidang Vonis

Desi Rossilawati
Selasa, 30 Juni 2026 | 14:41 WIB
Bagikan
Nadiem Terharu Terima Mawar Kuning Jelang Sidang Vonis

pengemudi ojek online (ojol) (kiri) memberikan bunga mawar berwarna kuning kepada Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim (kanan)./visi.news/ist.

Pendiri salah satu perusahaan teknologi ternama di Indonesia itu didakwa melakukan korupsi bersama-sama dengan tiga terdakwa lain yang diadili dalam persidangan terpisah, yakni Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah, dan Sri Wahyuningsih, serta Jurist Tan yang hingga kini masih berstatus buron.

Secara terperinci, kerugian negara yang ditimbulkan terdiri atas Rp1,56 triliun yang berkaitan dengan program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek, serta senilai 44,05 juta dolar Amerika Serikat atau setara Rp621,39 miliar akibat praktik korupsi dalam pengadaan tersebut.

Halaman :

1 2

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.