Nadiem Terharu Terima Mawar Kuning Jelang Sidang Vonis

Desi Rossilawati
Selasa, 30 Juni 2026 | 14:41 WIB
Bagikan
Nadiem Terharu Terima Mawar Kuning Jelang Sidang Vonis

pengemudi ojek online (ojol) (kiri) memberikan bunga mawar berwarna kuning kepada Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim (kanan)./visi.news/ist.

VISI.NEWS - Momen mengharukan terjadi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (30/6/2026), ketika sejumlah pendukung dan pengemudi ojek online (ojol) menyambut terdakwa Nadiem Anwar Makarim dengan bunga mawar kuning sesaat sebelum sidang pembacaan vonis dimulai.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, para pendukung yang tampil dengan kemeja putih bersama para sopir ojol itu menyerahkan mawar kuning kepada Nadiem ketika mantan menteri tersebut melangkah masuk ke ruang sidang Muhammad Hatta Ali.

Penerimaan bunga itu tampaknya menyentuh hati Nadiem yang saat itu mengenakan kemeja batik biru lengan panjang. Ia terlihat terharu hingga meneteskan air mata, lalu bergegas mendekati para pemberi bunga dan memeluk mereka satu per satu.

Sidang pembacaan putusan sendiri dimulai pada pukul 10.20 WIB di bawah pimpinan Hakim Ketua Purwanto Abdullah. Kendati dokumen putusan mencapai ketebalan 1.146 halaman, majelis hakim hanya akan membacakan bagian pertimbangan hukumnya yang berjumlah 122 halaman.

Nadiem Makarim berstatus terdakwa dalam perkara dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan, khususnya menyangkut pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) pada kurun 2019–2022.

Dalam perkara ini, Nadiem yang menjabat Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019–2024 itu sebelumnya dituntut hukuman penjara 18 tahun, denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan, serta kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp5,67 triliun subsider 9 tahun penjara.

Dakwaan terhadapnya menyebutkan bahwa korupsi yang dilakukan telah menimbulkan kerugian negara senilai Rp2,18 triliun. Perbuatan pidana itu diduga terjadi melalui pelaksanaan pengadaan sarana pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi berupa laptop Chromebook serta CDM untuk tahun anggaran 2020, 2021, dan 2022, yang tidak sesuai dengan perencanaan maupun prinsip-prinsip pengadaan yang berlaku.

Pendiri salah satu perusahaan teknologi ternama di Indonesia itu didakwa melakukan korupsi bersama-sama dengan tiga terdakwa lain yang diadili dalam persidangan terpisah, yakni Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah, dan Sri Wahyuningsih, serta Jurist Tan yang hingga kini masih berstatus buron.

Secara terperinci, kerugian negara yang ditimbulkan terdiri atas Rp1,56 triliun yang berkaitan dengan program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek, serta senilai 44,05 juta dolar Amerika Serikat atau setara Rp621,39 miliar akibat praktik korupsi dalam pengadaan tersebut.

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.