Muktamar NU Sentil Polemik DNA Nasab
Ilustrasi test DNA. /visi.news/ist
Dalam konteks inilah keputusan Muktamar NU mengenai data DNA memiliki cakupan yang lebih luas. NU tidak menjadikan forum Bahtsul Masail sebagai arena untuk menetapkan nasab seseorang berdasarkan hasil tes DNA, melainkan menetapkan prinsip mengenai hak privasi dan penggunaan data genetik.
Polemik tersebut sebelumnya juga pernah menyeret nama Habib Rizieq Shihab. Pada November 2020, tantangan agar Rizieq melakukan tes DNA sempat ramai diberitakan. Di sisi lain, terdapat penjelasan dari pihak yang mengacu pada pencatatan nasab bahwa garis keturunan Rizieq telah tercatat dalam dokumen nasab tertentu.
Karena itu, pernyataan bahwa tokoh tertentu “terbukti bukan keturunan Nabi” berdasarkan tes DNA perlu dibedakan dari fakta bahwa terdapat hasil tes DNA tertentu yang diperdebatkan. Tanpa data primer, metode pengujian, sampel pembanding, serta kajian independen yang dapat diverifikasi, hasil tersebut tidak tepat diperlakukan sebagai kesimpulan final.
Begitu pula sebaliknya, klaim keturunan Nabi tidak otomatis dapat dibuktikan hanya dengan keberadaan haplogroup tertentu. Hubungan genetika dan nasab historis merupakan persoalan yang memerlukan kehati-hatian ilmiah.
Dalam Muktamar ke-35 NU, isu DNA akhirnya masuk dalam pembahasan resmi Bahtsul Masail Waqi’iyah. Forum tersebut membahas persoalan kontemporer yang muncul akibat perkembangan teknologi dan perubahan kehidupan masyarakat. Selain DNA, Muktamar juga membahas sejumlah persoalan lain seperti cryptocurrency dan teknologi implan otak.
Laporan hasil pembahasan DNA disampaikan KH Mahbub Maafi kepada Pimpinan Sidang Pleno III Prof M Nuh yang juga menjabat Ketua Steering Committee Muktamar ke-35 NU. Keputusan tersebut menjadi bagian dari hasil pembahasan resmi Komisi Bahtsul Masail Waqi’iyah.
Tim perumus pembahasan terdiri atas H Aniq Muhammadun, KH Muhibbul Aman Aly, KH Faiz Syukron Makmun, KH Abdul Latif Malik, KH Mahbub Ma'afi, KH Ahmad Muntaha AM, KH Muhammad Mubasysyarum Bih, KH Alhafiz Kurniawan, KH Zainal Amin, KH Rif’an Haqiqi, KH Ahmad Fuad, KH Ahmad Mutohar, dan KH Muthiullah.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!