AI dan Industri Kreatif Jadi Sorotan, DELF 2026 Hong Kong Gaet 4.000 Peserta 31 Aug 2026 Cuaca Bandung Cerah Berawan, Suhu Capai 30 Derajat Celsius 31 Aug 2026 Aplikasi Sentuh Tanahku Permudah Akses Layanan Pertanahan Warga 30 Aug 2026 PSI Jember Jadikan Kantor Baru sebagai Rumah Bersama, Ratusan Ojol Diajak Berdiskusi 30 Aug 2026 Layanan Peralihan Hak 10 Hari Diuji Coba, ATR/BPN Tekankan Kesiapan Masyarakat 30 Aug 2026 Layanan PERINTIS 10 Hari Percepat Proses Balik Nama Sertipikat 30 Aug 2026 Satres Narkoba Polres Sukabumi Amankan 276 Botol Miras 30 Aug 2026 Muktamar NU Tetapkan 9 Anggota AHWA, KH Nurul Huda Jazuli Raih Suara Tertinggi 30 Aug 2026 Ribuan Banser dan Pagar Nusa Perketat Pengamanan Muktamar NU 30 Aug 2026 Google Health 5.07 Dirilis, Catat Olahraga Makin Fleksibel 30 Aug 2026 AI dan Industri Kreatif Jadi Sorotan, DELF 2026 Hong Kong Gaet 4.000 Peserta 31 Aug 2026 Cuaca Bandung Cerah Berawan, Suhu Capai 30 Derajat Celsius 31 Aug 2026 Aplikasi Sentuh Tanahku Permudah Akses Layanan Pertanahan Warga 30 Aug 2026 PSI Jember Jadikan Kantor Baru sebagai Rumah Bersama, Ratusan Ojol Diajak Berdiskusi 30 Aug 2026 Layanan Peralihan Hak 10 Hari Diuji Coba, ATR/BPN Tekankan Kesiapan Masyarakat 30 Aug 2026 Layanan PERINTIS 10 Hari Percepat Proses Balik Nama Sertipikat 30 Aug 2026 Satres Narkoba Polres Sukabumi Amankan 276 Botol Miras 30 Aug 2026 Muktamar NU Tetapkan 9 Anggota AHWA, KH Nurul Huda Jazuli Raih Suara Tertinggi 30 Aug 2026 Ribuan Banser dan Pagar Nusa Perketat Pengamanan Muktamar NU 30 Aug 2026 Google Health 5.07 Dirilis, Catat Olahraga Makin Fleksibel 30 Aug 2026

Muktamar NU Sentil Polemik DNA Nasab

ED
PN
Minggu, 30 Agustus 2026 | 06:58 WIB
Bagikan
Muktamar NU Sentil Polemik DNA Nasab

Ilustrasi test DNA. /visi.news/ist

Namun, klaim bahwa hasil tes DNA sejumlah orang yang mengaku sebagai keturunan Rasulullah SAW telah membuktikan mereka bukan keturunan Nabi perlu ditempatkan secara hati-hati. Berbagai klaim dan hasil pengujian yang beredar di ruang publik tidak semuanya berasal dari penelitian genetika yang dapat diverifikasi secara independen. Bahkan, perdebatan mengenai haplogroup tertentu sebagai penanda keturunan Nabi juga masih menjadi bahan polemik.

Karena itu, keputusan Bahtsul Masail mengenai DNA menjadi penting bukan hanya dari sisi hukum pemanfaatan data, tetapi juga dari perspektif perlindungan informasi genetik yang sangat sensitif.

Dalam pembahasannya, Komisi Bahtsul Masail Waqi’iyah mengajukan pertanyaan mengenai apakah data DNA yang diambil dari tubuh seseorang dapat dianggap sebagai hak milik pribadi yang sah untuk dikomersialisasikan.

Komisi memutuskan bahwa data DNA yang diambil dari tubuh merupakan hak privasi pemilik DNA. Dengan demikian, data tersebut tidak boleh dikomersialkan tanpa persetujuan pemilik.

Ketua Lembaga Bahtsul Masail Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (LBM PBNU) yang juga Pimpinan Sidang Bahtsul Masail Waqi’iyah, KH Mahbub Maafi, menjelaskan bahwa persetujuan pemilik menjadi unsur penting dalam pemanfaatan data DNA.

“Apakah DNA yang diambil itu bisa dianggap sebagai hak milik pribadi yang sah dikomersilkan? Jawabannya itu, data DNA yang diambil merupakan hak privasi pemilik DNA. Sehingga dia tidak bisa dikomersilkan tanpa seizin pemiliknya. Itu penting,” ujar KH Mahbub Maafi setelah Sidang Pleno III. 

Meski demikian, keputusan tersebut tidak berarti semua pemanfaatan DNA untuk kepentingan komersial dinyatakan haram. NU memberikan ruang bagi komersialisasi sepanjang dilakukan dengan izin pemilik data dan tidak disalahgunakan.

KH Mahbub menjelaskan bahwa pemilik DNA maupun korporasi dapat melakukan komersialisasi dengan skema iwadh fi muqabalatil idzni, dengan syarat adanya persetujuan dari pemilik dan data tidak disalahgunakan.

Halaman :

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.