Muktamar NU Sentil Polemik DNA Nasab
Ilustrasi test DNA. /visi.news/ist
VISI.NEWS — Polemik mengenai nasab keturunan Nabi Muhammad SAW dan penggunaan tes DNA kembali mendapat perhatian dalam Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) yang berlangsung di Pondok Pesantren Bahrul Ulum Tambakberas, Jombang, Jawa Timur.
Persoalan tersebut menjadi relevan setelah Komisi Bahtsul Masail Waqi’iyah membahas status data DNA, termasuk persoalan pemanfaatan dan komersialisasinya. Dalam keputusan yang dilaporkan pada Sidang Pleno III, Sabtu (29/8/2026), NU menegaskan bahwa data DNA merupakan bagian dari hak privasi pemiliknya dan tidak dapat dikomersialkan tanpa persetujuan.
Keputusan tersebut datang di tengah polemik panjang mengenai penggunaan bukti genetik untuk menelusuri garis keturunan, termasuk perdebatan mengenai klaim sebagian orang yang menyandang gelar Habib atau Sayyid sebagai keturunan Rasulullah SAW.
Namun, keputusan Bahtsul Masail mengenai privasi dan komersialisasi DNA tidak secara eksplisit menetapkan benar atau tidaknya nasab seseorang. Forum tersebut membahas status data DNA dan batas pemanfaatannya, bukan memberikan penetapan terhadap nasab individu atau kelompok tertentu.
Polemik nasab dan DNA sendiri sebelumnya telah berkembang menjadi perdebatan yang cukup keras di tengah masyarakat. Salah satu nama yang pernah terseret dalam perdebatan tes DNA adalah Habib Rizieq Shihab. Pada 2020, muncul tantangan publik agar Rizieq menjalani tes DNA untuk membuktikan klaim garis keturunannya. Pada saat itu, pemberitaan juga memuat penjelasan mengenai silsilah Rizieq dari pihak yang mengakui pencatatan nasabnya.
Di tengah perdebatan tersebut kemudian muncul kelompok dan tokoh yang menggunakan pendekatan sejarah, ilmu nasab, serta genetika untuk mempertanyakan sejumlah klaim nasab. Salah satu organisasi yang kini aktif dalam isu tersebut adalah Perjuangan Walisongo Indonesia atau PWI-LS. Situs organisasi tersebut menunjukkan bahwa PWI-LS aktif mengangkat isu genealogis dan sejarah serta menyatakan dukungan terhadap pelaksanaan Muktamar ke-35 NU.
Namun, klaim bahwa hasil tes DNA sejumlah orang yang mengaku sebagai keturunan Rasulullah SAW telah membuktikan mereka bukan keturunan Nabi perlu ditempatkan secara hati-hati. Berbagai klaim dan hasil pengujian yang beredar di ruang publik tidak semuanya berasal dari penelitian genetika yang dapat diverifikasi secara independen. Bahkan, perdebatan mengenai haplogroup tertentu sebagai penanda keturunan Nabi juga masih menjadi bahan polemik.
Karena itu, keputusan Bahtsul Masail mengenai DNA menjadi penting bukan hanya dari sisi hukum pemanfaatan data, tetapi juga dari perspektif perlindungan informasi genetik yang sangat sensitif.
Dalam pembahasannya, Komisi Bahtsul Masail Waqi’iyah mengajukan pertanyaan mengenai apakah data DNA yang diambil dari tubuh seseorang dapat dianggap sebagai hak milik pribadi yang sah untuk dikomersialisasikan.
Komisi memutuskan bahwa data DNA yang diambil dari tubuh merupakan hak privasi pemilik DNA. Dengan demikian, data tersebut tidak boleh dikomersialkan tanpa persetujuan pemilik.
Ketua Lembaga Bahtsul Masail Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (LBM PBNU) yang juga Pimpinan Sidang Bahtsul Masail Waqi’iyah, KH Mahbub Maafi, menjelaskan bahwa persetujuan pemilik menjadi unsur penting dalam pemanfaatan data DNA.
“Apakah DNA yang diambil itu bisa dianggap sebagai hak milik pribadi yang sah dikomersilkan? Jawabannya itu, data DNA yang diambil merupakan hak privasi pemilik DNA. Sehingga dia tidak bisa dikomersilkan tanpa seizin pemiliknya. Itu penting,” ujar KH Mahbub Maafi setelah Sidang Pleno III.
Meski demikian, keputusan tersebut tidak berarti semua pemanfaatan DNA untuk kepentingan komersial dinyatakan haram. NU memberikan ruang bagi komersialisasi sepanjang dilakukan dengan izin pemilik data dan tidak disalahgunakan.
KH Mahbub menjelaskan bahwa pemilik DNA maupun korporasi dapat melakukan komersialisasi dengan skema iwadh fi muqabalatil idzni, dengan syarat adanya persetujuan dari pemilik dan data tidak disalahgunakan.
“Adapun melakukan komersil terhadap data DNA, baik oleh pemilik DNA maupun oleh korporasi. Itu ya diperbolehkan, tetapi dengan catatan, itu harus izin pemiliknya,” kata KH Mahbub.
Persoalan berikutnya yang menjadi perhatian komisi adalah ketika seseorang memberikan izin kepada korporasi atau platform tes DNA, sementara informasi yang diperoleh ternyata tidak hanya menggambarkan dirinya sendiri.
Data genetik seseorang dapat memuat informasi yang berkaitan dengan keluarga dan keturunannya. Karena itu, penggunaan data DNA memiliki dimensi yang lebih luas dibandingkan data pribadi biasa.
Seseorang yang memberikan sampel DNA mungkin memberikan informasi mengenai dirinya, tetapi hasil analisisnya berpotensi memberikan gambaran mengenai hubungan biologis dengan anggota keluarga lainnya. Kondisi inilah yang membuat persoalan persetujuan menjadi semakin kompleks.
Dalam konteks tes DNA untuk penelusuran leluhur, persoalan tersebut bahkan dapat menyentuh identitas keluarga dan sejarah keturunan. Hasil tes dapat digunakan untuk memperkirakan hubungan biologis, asal-usul populasi, maupun hubungan dengan kelompok genetik tertentu. Namun, hasil tersebut tidak serta-merta dapat dijadikan satu-satunya dasar untuk menetapkan silsilah historis seseorang.
Perdebatan mengenai nasab menjadi semakin sensitif ketika hasil genetika digunakan untuk mendukung ataupun membantah klaim keturunan Nabi Muhammad SAW.
Salah satu persoalan yang kerap muncul adalah anggapan bahwa haplogroup tertentu dapat secara langsung membuktikan seseorang sebagai keturunan Nabi. Padahal, haplogroup merupakan kategori garis keturunan genetik yang dimiliki oleh populasi dan kerabat dalam jumlah besar, sehingga keberadaan suatu haplogroup tidak dengan sendirinya membuktikan hubungan dengan satu tokoh sejarah tertentu.
Hal ini membuat perdebatan antara ilmu nasab dan genetika tidak sesederhana mencocokkan satu hasil tes dengan satu garis keturunan. Pembuktian genealogis memerlukan metodologi yang jelas, sampel pembanding yang valid, rantai hubungan yang dapat diverifikasi, serta penafsiran ilmiah yang tepat.
Dalam konteks inilah keputusan Muktamar NU mengenai data DNA memiliki cakupan yang lebih luas. NU tidak menjadikan forum Bahtsul Masail sebagai arena untuk menetapkan nasab seseorang berdasarkan hasil tes DNA, melainkan menetapkan prinsip mengenai hak privasi dan penggunaan data genetik.
Polemik tersebut sebelumnya juga pernah menyeret nama Habib Rizieq Shihab. Pada November 2020, tantangan agar Rizieq melakukan tes DNA sempat ramai diberitakan. Di sisi lain, terdapat penjelasan dari pihak yang mengacu pada pencatatan nasab bahwa garis keturunan Rizieq telah tercatat dalam dokumen nasab tertentu.
Karena itu, pernyataan bahwa tokoh tertentu “terbukti bukan keturunan Nabi” berdasarkan tes DNA perlu dibedakan dari fakta bahwa terdapat hasil tes DNA tertentu yang diperdebatkan. Tanpa data primer, metode pengujian, sampel pembanding, serta kajian independen yang dapat diverifikasi, hasil tersebut tidak tepat diperlakukan sebagai kesimpulan final.
Begitu pula sebaliknya, klaim keturunan Nabi tidak otomatis dapat dibuktikan hanya dengan keberadaan haplogroup tertentu. Hubungan genetika dan nasab historis merupakan persoalan yang memerlukan kehati-hatian ilmiah.
Dalam Muktamar ke-35 NU, isu DNA akhirnya masuk dalam pembahasan resmi Bahtsul Masail Waqi’iyah. Forum tersebut membahas persoalan kontemporer yang muncul akibat perkembangan teknologi dan perubahan kehidupan masyarakat. Selain DNA, Muktamar juga membahas sejumlah persoalan lain seperti cryptocurrency dan teknologi implan otak.
Laporan hasil pembahasan DNA disampaikan KH Mahbub Maafi kepada Pimpinan Sidang Pleno III Prof M Nuh yang juga menjabat Ketua Steering Committee Muktamar ke-35 NU. Keputusan tersebut menjadi bagian dari hasil pembahasan resmi Komisi Bahtsul Masail Waqi’iyah.
Tim perumus pembahasan terdiri atas H Aniq Muhammadun, KH Muhibbul Aman Aly, KH Faiz Syukron Makmun, KH Abdul Latif Malik, KH Mahbub Ma'afi, KH Ahmad Muntaha AM, KH Muhammad Mubasysyarum Bih, KH Alhafiz Kurniawan, KH Zainal Amin, KH Rif’an Haqiqi, KH Ahmad Fuad, KH Ahmad Mutohar, dan KH Muthiullah.
Dengan keputusan tersebut, Muktamar ke-35 NU memberikan garis yang cukup jelas mengenai posisi data genetik: DNA merupakan informasi yang sangat pribadi dan pemanfaatannya membutuhkan persetujuan pemilik.
Di tengah polemik panjang mengenai nasab para Habib, keputusan ini sekaligus menunjukkan bahwa pembahasan DNA tidak berhenti pada pertanyaan siapa yang memiliki garis keturunan tertentu. Ada persoalan yang lebih besar, yakni siapa yang berhak menguasai data genetik, untuk kepentingan apa data tersebut digunakan, dan sejauh mana izin pemilik dapat diberikan.
Dengan demikian, keputusan Bahtsul Masail tidak dapat dibaca sebagai pengesahan ataupun penolakan terhadap klaim nasab kelompok tertentu. Yang diputuskan adalah batas etis dan hukum dalam memperlakukan data DNA, terutama ketika informasi tersebut menyangkut identitas pribadi, keluarga, dan keturunan seseorang.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!