MUI: Krisis Iklim Terjadi Berawal dari Krisis Moral
Keenam fatwa tersebut yaitu Fatwa Nomor 4 Tahun 2014 Tentang Pelestarian Satwa Langka, Fatwa Nomor 47 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Sampah, Fatwa Nomor 30 Tahun 2016 Tentang Pembakaran Hutan dan Lahan.
Kemudian, Fatwa Nomor 2 Tahun 2010 Tentang Daur Ulang Air, dan Fatwa Nomor 1 Dalam Munas MUI ke-9 Tahun 2015 Tentang Pendayagunaan Ziswaf untuk Pembangunan Sarana Air dan Sanitasi Masyarakat.
“Nah di sinilah MUI telah mengeluarkan fatwa. Fatwa ini harus bisa diturunkan ke dalam kehidupan masyarakat dan inilah fungsi masjid,” terangnya.
Hayun Prabowo yang juga Ketua Departemen Hubungan Antar Lembaga, Hubungan Luar Negeri dan Lingkungan Hidup DMI ini menambahkan bahwa fatwa tersebut kemudian dibuatkan buku panduan.
“Untuk apa? Untuk disosialisasikan dan diterapkan oleh masyarakat,” jelasnya. @fen
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!