Disporaparbud Jember Koordinasi dengan BPCB Jatim Amankan Situs Gumuk Lesung dari Kerusakan 5 Aug 2026 Identitas Perempuan Tersambar KA Pangrango di Sukabumi Belum Terungkap 5 Aug 2026 Disdik Sukabumi Sebut Ijazah Korban Kebakaran Kasepuhan Ciptamulya Masih Didata 5 Aug 2026 Jadwal SIM Keliling Kabupaten Sumedang Hari Ini, Rabu 5 Agustus 2026 5 Aug 2026 Jadwal SIM Keliling Kota Cimahi Hari Ini, Rabu 5 Agustus 2026 5 Aug 2026 Jadwal SIM Keliling Kota Bandung Hari Ini, Rabu 5 Agustus 2026 5 Aug 2026 Jadwal SIM Keliling Kabupaten Bandung Hari Ini Rabu 5 Agustus 2026 5 Aug 2026 Cuaca Bandung Rabu (5/8/2026) Cerah Berawan, Suhu 31 Derajat Celsius 5 Aug 2026 Persija Tersingkir! Persib Lolos ke Final Piala Presiden 4 Aug 2026 Persija Gagal Manfaatkan Peluang, Persib Nyaris Nambah Gol ke-3 4 Aug 2026 Disporaparbud Jember Koordinasi dengan BPCB Jatim Amankan Situs Gumuk Lesung dari Kerusakan 5 Aug 2026 Identitas Perempuan Tersambar KA Pangrango di Sukabumi Belum Terungkap 5 Aug 2026 Disdik Sukabumi Sebut Ijazah Korban Kebakaran Kasepuhan Ciptamulya Masih Didata 5 Aug 2026 Jadwal SIM Keliling Kabupaten Sumedang Hari Ini, Rabu 5 Agustus 2026 5 Aug 2026 Jadwal SIM Keliling Kota Cimahi Hari Ini, Rabu 5 Agustus 2026 5 Aug 2026 Jadwal SIM Keliling Kota Bandung Hari Ini, Rabu 5 Agustus 2026 5 Aug 2026 Jadwal SIM Keliling Kabupaten Bandung Hari Ini Rabu 5 Agustus 2026 5 Aug 2026 Cuaca Bandung Rabu (5/8/2026) Cerah Berawan, Suhu 31 Derajat Celsius 5 Aug 2026 Persija Tersingkir! Persib Lolos ke Final Piala Presiden 4 Aug 2026 Persija Gagal Manfaatkan Peluang, Persib Nyaris Nambah Gol ke-3 4 Aug 2026

Muhammad Farhan: ASO Tidak Bisa Dihindari di Era Digital

ED
Jumat, 18 November 2022 | 20:16 WIB
Bagikan
Muhammad Farhan: ASO Tidak Bisa Dihindari di Era Digital

VISI.NEWS | JAKARTA - Anggota Komisi I DPR RI Muhammad Farhan menilai pemberlakuan TV digital dengan transisi Analog Switch Off (ASO) sebagai bentuk pemerataan digitalisasi di seluruh Indonesia.

ASO merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang harus dipenuhi mulai 2 November 2022.

Untuk itu, jika ada keberatan terkait pelaksanaannya, seharusnya disampaikan sebagai judicial review di Mahkamah Konstitusi.

“Seperti yang dilakukan beberapa kelompok masyarakat yang mengerti proses hukum, konstitusi, dan demokrasi. Menyatakan keberatan ASO pada saat sekarang menghambat sebuah upaya besar, melebihi kepentingan penyiaran televisi digital dan penyebaran STB (set top box)," ujar Farhan dalam keterangan pers seperti yang dikutip laman Parlementaria, Kamis (17/11/2022).

Menurut politisi Partai NasDem itu, ASO tidak bisa dihindari di tengah era digital seperti sekarang. ASO memaksa semua lembaga penyiaran televisi menghentikan siaran analog dan beralih ke digital.

Peralihan itu akan membuat ruang frekuensi (bandwidth ) yang digunakan lembaga penyiaran tidak sebesar sebelumnya. Ruang frekuensi tersebut dimanfaatkan untuk menambah kecepatan dan kapasitas koneksi internet di Indonesia.

"Kelebihan ruang frekuensi (bandwidth ) ini yang disebut sebagai digital dividen yang akan mampu menumbuhkan ekonomi digital Indonesia sampai 30 miliar dollar AS sampai tahun 2030," tandasnya.

Farhan menegaskan, jika ada lembaga penyiaran yang menolak ASO, bisa dikatakan telah melawan perintah UU. Menurutnya bukan hak mereka lagi, tapi hak negara yang akan dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kepentingan rakyat Indonesia sesuai UUD.

Halaman :

1 2

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.