Mudik Gratis Pemprov Jateng 2026, Ini Cara Daftarnya
Editor
Desi Rossilawati
Minggu, 8 Februari 2026 | 13:30 WIB
Dokumen yang wajib diunggah
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Kartu Identitas Anak (KIA).
- Kartu Keluarga (KK) untuk pendaftaran satu keluarga, dan KTP/KIA untuk pendaftaran kelompok non-keluarga.
- Bukti pekerjaan sesuai persyaratan, seperti: Foto di lokasi kerja, Foto tanda pengenal / ID pekerja, Foto akun ojek online, Foto sedang bekerja
- Dokumen diunggah dalam format JPG atau PDF dengan ukuran maksimal 5 MB dan harus terbaca jelas.
Itulah dua cara mendaftar mudik gratis Pemprov Jateng tahun 2026. @desi
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!