Mudik Gratis Pemprov Jateng 2026, Ini Cara Daftarnya

Desi Rossilawati
Minggu, 8 Februari 2026 | 13:30 WIB
Bagikan
Mudik Gratis Pemprov Jateng 2026, Ini Cara Daftarnya

Dokumen yang wajib diunggah

- Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Kartu Identitas Anak (KIA).

- Kartu Keluarga (KK) untuk pendaftaran satu keluarga, dan KTP/KIA untuk pendaftaran kelompok non-keluarga.

- Bukti pekerjaan sesuai persyaratan, seperti: Foto di lokasi kerja, Foto tanda pengenal / ID pekerja, Foto akun ojek online, Foto sedang bekerja

- Dokumen diunggah dalam format JPG atau PDF dengan ukuran maksimal 5 MB dan harus terbaca jelas.

Itulah dua cara mendaftar mudik gratis Pemprov Jateng tahun 2026. @desi

Halaman :

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.