Mudik Gratis Pemprov Jateng 2026, Ini Cara Daftarnya

Desi Rossilawati
Minggu, 8 Februari 2026 | 13:30 WIB
Bagikan
Mudik Gratis Pemprov Jateng 2026, Ini Cara Daftarnya

- Pilih tujuan mudik dan jumlah peserta. Tersedia tujuan ke 35 kabupaten/kota se-Jawa Tengah. Pilih jumlah orang sesuai kebutuhan.

- Isi data peserta. Ketua kelompok wajib KTP Jawa Tengah / lahir Jawa Tengah

- Isi data: NIK, nama, usia, tempat lahir, jenis kelamin, pekerjaan, alamat, dan nomor WhatsApp aktif. Jika lewat 7 menit, kuota otomatis dibatalkan.

- Klik tombol “Simpan”. Jika berhasil, kuota akan terkunci sementara.

- Unggah dokumen persyaratan (maks. 2×24 jam), seperti KTP / KIA / KK, bukti pekerjaan (jika diminta) dengan Format JPG/PDF, maksimal 5 MB.

- Selanjutnya Masukkan NIK, nomor WhatsApp, dan kode captcha untuk memantau proses.

- Pantau status verifikasi secara berkala. Keterangan status bisa sedang diverifikasi, memenuhi syarat, tidak memenuhi syarat

- Jika dinyatakan memenuhi syarat maka unduh & cetak E-Tiket Atau batalkan pendaftaran jika berhalangan

Halaman :

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.