Mudik Gratis Pemprov Jateng 2026, Ini Cara Daftarnya
- Pilih tujuan mudik dan jumlah peserta. Tersedia tujuan ke 35 kabupaten/kota se-Jawa Tengah. Pilih jumlah orang sesuai kebutuhan.
- Isi data peserta. Ketua kelompok wajib KTP Jawa Tengah / lahir Jawa Tengah
- Isi data: NIK, nama, usia, tempat lahir, jenis kelamin, pekerjaan, alamat, dan nomor WhatsApp aktif. Jika lewat 7 menit, kuota otomatis dibatalkan.
- Klik tombol “Simpan”. Jika berhasil, kuota akan terkunci sementara.
- Unggah dokumen persyaratan (maks. 2×24 jam), seperti KTP / KIA / KK, bukti pekerjaan (jika diminta) dengan Format JPG/PDF, maksimal 5 MB.
- Selanjutnya Masukkan NIK, nomor WhatsApp, dan kode captcha untuk memantau proses.
- Pantau status verifikasi secara berkala. Keterangan status bisa sedang diverifikasi, memenuhi syarat, tidak memenuhi syarat
- Jika dinyatakan memenuhi syarat maka unduh & cetak E-Tiket Atau batalkan pendaftaran jika berhalangan
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!