Mudik Gratis Pemprov Jateng 2026, Ini Cara Daftarnya

Desi Rossilawati
Minggu, 8 Februari 2026 | 13:30 WIB
Bagikan
Mudik Gratis Pemprov Jateng 2026, Ini Cara Daftarnya

Syarat dan ketentuan

- Diutamakan memiliki KTP Jawa Tengah atau lahir di Jawa Tengah.

- Pendaftaran individu satu orang atau satu keluarga/kelompok maksimal 4 orang.

- Bagi calon pemudik kereta api, wajib sudah terdaftar dan melakukan scan wajah (face recognition) di stasiun sebelum keberangkatan sebagai syarat check-in.

- Program Mudik Gratis diperuntukkan bagi:

- Pekerja sektor informal dan/atau berpenghasilan rendah (maksimal setara UMR).

- Pelajar atau mahasiswa tidak mampu (melampirkan Surat Keterangan Tidak Mampu dari kampus).

- Penyandang disabilitas dan lansia (usia 60 tahun ke atas).

Halaman :

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.