MK Perintahkan Pemerintah Gratiskan SD-SMP Swasta untuk Wajib Belajar
Editor
Desi Rossilawati
Selasa, 27 Mei 2025 | 17:18 WIB
VISI.NEWS | JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan uji materi terhadap Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) terkait kewajiban pemerintah dalam membiayai pendidikan dasar.
Dalam putusan yang dibacakan Selasa (27/5/2025), MK menyatakan pemerintah dan pemerintah daerah wajib membiayai pendidikan minimal 9 tahun, tak hanya di sekolah negeri, tapi juga di sekolah swasta.
Gugatan ini diajukan oleh Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia bersama tiga warga, yaitu Fathiyah, Novianisa Rizkika, dan Riris Risma Anjiningrum. Ketiganya mewakili suara publik yang menyoroti kesenjangan akses pendidikan dasar karena faktor ekonomi dan kapasitas sekolah negeri yang terbatas.
"Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian. Menyatakan Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai 'Pemerintah dan Pemerintah Daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya, baik untuk satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh masyarakat,'" tegas Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan perkara Nomor 3/PUU-XXIII/2025.
Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih dalam pertimbangannya menjelaskan, banyak peserta didik yang terpaksa masuk sekolah swasta karena tidak tertampung di sekolah negeri, namun kemudian terbebani biaya. Ia menyebut contoh konkret daya tampung SD dan SMP negeri pada tahun ajaran 2023/2024 yang jauh di bawah kebutuhan.
"Sebagai ilustrasi, pada tahun ajaran 2023/2024, sekolah negeri di jenjang SD hanya mampu menampung sebanyak 970.145 siswa, sementara sekolah swasta menampung 173.265 siswa. Adapun pada jenjang SMP, sekolah negeri tercatat menampung 245.977 siswa, sedangkan sekolah swasta menampung 104.525 siswa," jelas Enny.
Karena itu, MK menilai frasa 'tanpa memungut biaya' dalam Pasal 34 ayat (2) UU Sisdiknas harus ditafsirkan mencakup seluruh penyelenggara pendidikan dasar, termasuk yang dikelola masyarakat.
MK menegaskan bahwa Pasal 31 ayat (2) UUD 1945 tidak membedakan status sekolah dalam menjamin pendidikan dasar gratis. Negara tetap wajib membiayai seluruh bentuk pendidikan dasar dalam rangka memenuhi hak warga negara untuk mendapatkan pendidikan.
Putusan ini membuka jalan bagi anak-anak dari keluarga kurang mampu yang terpaksa masuk sekolah swasta agar tetap bisa mengikuti pendidikan dasar secara gratis. @ffr
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!