18 Agustus Fleksibel, Pemerintah Dorong Warga Rayakan Kemerdekaan
VISI.NEWS — Perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia tidak berhenti pada upacara dan rangkaian kegiatan 17 Agustus. Sehari setelah peringatan kemerdekaan, pemerintah memberikan ruang yang lebih fleksibel bagi masyarakat untuk melanjutkan suasana perayaan.
Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) mengimbau seluruh instansi pemerintah, lembaga publik, hingga perusahaan swasta memberikan keleluasaan dan fleksibilitas kerja kepada pegawai pada Selasa, 18 Agustus 2026.
Imbauan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor B-17/M/S/TU.00.03/08/2026 yang diterbitkan pada 14 Agustus 2026.
Melalui surat edaran tersebut, pemerintah mendorong agar masyarakat memperoleh kesempatan seluas-luasnya untuk merayakan, memaknai, sekaligus mensyukuri kemerdekaan dengan cara masing-masing.
Namun, fleksibilitas kerja tersebut tetap harus dilaksanakan dengan memperhatikan produktivitas nasional serta kondisi masing-masing instansi dan perusahaan.
"Kepada seluruh pimpinan instansi pemerintah, lembaga publik, dan perusahaan swasta kiranya dapat memberikan keleluasaan dan fleksibilitas kerja bagi seluruh pegawai di lingkungan kerja masing-masing pada tanggal 18 Agustus 2026," demikian bunyi salah satu poin dalam surat edaran tersebut.
Fleksibel, Bukan Berarti Menghentikan Aktivitas
Kebijakan tersebut bukan berarti seluruh kegiatan pemerintahan maupun dunia usaha dihentikan pada 18 Agustus.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!