MK Bacakan Putusan Sela Permohonan Sengketa Pilkada Serentak 2024, Hari ini
"Untuk sidang selanjutnya, para pihak tinggal menunggu pemberitahuan dari MK, jika nanti dalam putusan dismissal yang akan diagendakan oleh MK, perkara-perkara yang disidangkan hari ini ada yang masuk pada tahap pembuktian, maka untuk perkara yang berkaitan dengan PHPU Provinsi, Gubernur, ahli dan saksi yang diajukan maksimal 6 orang. Kemudian, untuk kabupaten/kota 4 orang," kata Suhartoyo.
Suhartoyo menuturkan MK memberikan keleluasaan kepada para pihak. Ia menyebut dari total yang disediakan, para pihak bisa menghadirkan ahli maupun saksi saja, atau dapat menggabungkan keduanya.
"Ini bisa digabung antara saksi dan ahlinya, sepanjang tidak melebihi maksimal tadi, untuk provinsi 6 dan untuk kabupaten/kota 4," ujarnya. @desi
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!