MK Bacakan Putusan Sela Permohonan Sengketa Pilkada Serentak 2024, Hari ini

Desi Rossilawati
Selasa, 4 Februari 2025 | 06:31 WIB
Bagikan
MK Bacakan Putusan Sela Permohonan Sengketa Pilkada Serentak 2024, Hari ini

VISI.NEWS | JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) hari ini membacakan putusan sela atau dismissal perkara perselisihan hasil Pilkada serentak 2024. Putusan sela ini akan menentukan nasib gugatan para peserta pilkada.

Sidang putusan sela akan digelar di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat. Pada sidang (30/1/2025) lalu, Ketua MK Suhartoyo mengatakan putusan sela akan dibacakan hari ini.

"Sidang selanjutnya masih menunggu pemberitahuan dari Mahkamah Konstitusi berkaitan dengan kelanjutan daripada perkara ini apakah itu perkara akan lanjut pada tahap pembuktian ataukah nanti akan diputus dengan putusan dismissal yang akan diucapkan nanti pada tanggal 4 dan 5 Februari 2025," kata Ketua MK Suhartoyo dalam sidang gugatan pilkada, di Gedung MK, Jakarta Pusat.

Tak hanya hari ini, MK juga akan membacakan kembali putusan sela untuk gugatan pilkada lainnya besok. Namun belum diketahui waktu pasti untuk pembacaannya.

Diketahui, pembacaan putusan sela dipercepat dari jadwal sebelumnya. Pada Peraturan MK Nomor 14 Tahun 2025 jadwal dan tahapan penanganan perselisihan pilkada, putusan sela akan dibacakan pada (11-13/2/2025).

MK Batasi Jumlah Saksi 

MK sebelumnya juga telah membatasi jumlah saksi yang akan dihadirkan dalam sidang perselisihan hasil pilkada 2024. MK menyebut para pihak dapat mengajukan maksimal enam saksi untuk pilgub dan empat saksi untuk pilbup-pilwalkot, bagi perkara yang dilanjutkan ke sidang pembuktian.

Hal itu disampaikan Ketua MK Suhartoyo saat memimpin sidang panel 1, di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (23/1/2025). Suhartoyo mengatakan nantinya MK akan memberikan surat panggilan bagi perkara-perkara yang lanjut ke sidang pembuktian.

Halaman :

1 2

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.