Misteri Aliran Uang Hasil Operasional Restauran Sangria Surabaya Terungkap di Sidang

ED
Kamis, 18 Januari 2024 | 02:00 WIB
Bagikan
Misteri Aliran Uang Hasil Operasional Restauran Sangria Surabaya Terungkap di Sidang

VISI.NEWS | SURABAYA - Terungkap sudah misteri selama ini terkait aliran uang hasil operasional restauran Sangria by Pianoza jalan Dr. Soetomo 130 Surabaya, ternyata uang setoran penghasilan dimasukan di rekening pribadi Ellen Sulistyo bukan ke rekening CV. Kraton Resto selaku manajemen restauran Sangria by Pianoza.

Bukan hanya misteri aliran dana yang terkuak dalam persidangan ini, tapi juga terkuak dibawa kemana barang yang diambil dan diklaim milik Ellen Sulistyo dari dalam restauran Sangria saat gedung tersebut disegel oleh Kodam V/ Brawijaya. Ternyata barang - barang tersebut dibawa di dua tempat, yakni restauran Kayanna jalan Dr. Soetomo Surabaya dan digudang wilayah Gresik milik Ellen Sulistyo.

Terkuaknya misteri yang selama ini jadi tanda tanya dalam perkara gugatan wanprestasi dibuka oleh saksi fakta bernama Dwi Endang Setyowati  yang dihadirkan kuasa hukum Ellen Sulistyo (Tergugat I) dalam lanjutan sidang wanprestasi pengelolaan restauran Sangria by Pianoza yang digelar di ruang sidang Garuda 1 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Rabu (17/1/2024) siang.

Dalam sidang yang diketuai Majelis Hakim Sudar didampingi dua anggota Majelis Hakim dihadiri kuasa hukum Penggugat, kuasa hukum Tergugat I dan kuasa hukum Tergugat II, serta kuasa hukum Turut Tergugat II, saksi fakta Dwi Endang menjawab beberapa pertanyaan yang dilayangkan kuasa hukum Tergugat I, Tergugat II, dan Penggugat.

"Saya bekerja dengan bu Ellen sejak tahun 2003 menangani semua keuangan usaha bu Ellen, dan diperbantukan ke Sangria sejak Agustus 2022 saat renovasi," ungkap Dwi menjawab kuasa hukum Ellen Sulistyo.

Dwi Endang menerangkan. bahwa dirinya bekerja di kantor jalan Dr. Soetomo 50 - 52  Surabaya bertugas mencatat keuangan keluar masuk usaha Ellen Sulistyo, dan dirinya kenal Effendi (Tergugat II) dikenalkan oleh Ellen Sulistyo perkiraan bulan Juni atau Juli 2022.

"Waktu itu dibilang bu Ellen, mbak Dwi ini pak Effendi rekan kerja sama saya, dia pemilik restauran Pianoza, nanti kerjanya 5 tahun," ujar Dwi Endang. Saat ditanya kuasa hukum Ellen Sulistyo bahwa Effendi adalah pemilik lahan, Dwi mengatakan kalau Effendi pemilik gedung Pianoza.

Halaman :

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.