Misteri Aliran Uang Hasil Operasional Restauran Sangria Surabaya Terungkap di Sidang

ED
Kamis, 18 Januari 2024 | 02:00 WIB
Bagikan
Misteri Aliran Uang Hasil Operasional Restauran Sangria Surabaya Terungkap di Sidang

"Karena waktu terbatas akan ada sidang pidana, keterangan saksi akan dilanjutkan sidang berikutnya. Jadwal sidang akan dirubah hari dari Rabu ke Senin (22/1/2024)," ujar Hakim Sudar dan mengetuk palu tanda sidang sudah selesai.

Diluar persidangan, terkait keterangan saksi Dwi Endang, dengan menunjukan bukti, Yafet Waruwu, kuasa hukum dari Effendi menerangkan ada beberapa keterangan saksi tidak sesuai fakta.

Salah satu hal yang tidak benar adalah gaji Ellen Sulistyo sebesar Rp. 30 juta, yang dikatakan saksi tidak jadi diberikan ke Ellen karena pihak Effendi tidak menyetujui.

"Ada bukti laporan yang dibuat mereka bahwa ada pengeluaran tiap bulan Rp. 30 juta sebagai gaji Ellen," terang Yafet.

Dalam rangkaian keterangan saksi Fakta yang terkesan berbelit - belit dan tidak konsisten menyebut Ellen Sulistyo sebentar sebagai investor, sebentar pengelola dan sebentar Bos Sangria, Pengacara Yafet mengatakan, "Mengingat saksi Dwi Endang sudah bekerja selama 20 tahun pada Ellen Sulistyo, sehingga diduga melindungi tergugat Ellen Sulistyo terutama dalam menjawab pertanyaan saya."

"Berbelit - belit sebelum akhir nya menyebutkan bahwa semua hasil penjualan disetorkkan pada rekening atas Nama Ellen Sulistyo. Hal yang  sebenarnya tidak bisa dibenarkan karena Ellen Sulistyo hanya mengelola bukan pemilik dari resto Sangria. Hal ini juga sudah di sampaikan oleh saksi Penggugat Danang yang menyebutkan bahwa satu bulan sejak operasional yang bersangkutan sudah menegur Ellen Sulistyo karena tidak menyetorkan ke rekening CV. Kraton Resto," ungkapnya.

Menurut keterangan yang disampaikan oleh Yafet sebagai LC CV. Kraton Resto, banyak fakta yang tidak sesuai dengan keterangan saksi fakta terkait tugasnya sebagai akuntan yang seharusnya mengerti bahwa laporan keuangan selalu harus disertai data - data pendukung, seperti aliran keuangan atau rekening Koran. Karena tanpa bukti - bukti pendukung, laporan keuangan tidak memiliki nilai kebenaran, apalagi dilakukan sendiri tanpa audit independen yang di syaratkan dalam perjanjian notarial.

Halaman :

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.