Misteri Aliran Uang Hasil Operasional Restauran Sangria Surabaya Terungkap di Sidang
"Keterlambatan melakukan kewajiban sesuai perjanjian notarial saja bisa dikategorikan sebagai perbuatan wanprestasi, namun keterangan saksi fakta dari Ellen Suliatyo ini terkesan mengentengkan tanggung jawab tersebut dan cenderung menutupi hak - hak CV. Kraton Resto sebagai pemilik restauran dengan alasan yang sangat tidak profesional sebagai pengusaha yang mengaku memiliki banyak reatauran," terang Yafet.
Saat saksi mengatakan dikenalkan ke Effendi oleh Ellen antara bulan Juni atau Juli, keterangan ini agak diragukan kebenarannya, karena Ellen Sulistyo baru menghubungi Effendi pada tanggal 30 Juni dan perjanjian notarial nomor 12 tentang pengelolaan ditanda tangani pada tanggal 27 Juli 2022.
"Kesaksian saksi fakta Dwi tersebut diragukan kebenaranya, sampai saya harus mengingatkan saksi dibawah sumpah," terang Yafet.
Tentang PB1 sudah terbayarkan, Yafet mengatakan hal ini bertolak belakang dengan fakta bahwa pajak PB1 diduga belum dibayarkan oleh Ellen Sulistyo sebagai pengelola Sangria, karena tidak ada bukti pembayaran pajak dalam laporan Internal yang dibuat oleh saksi Dwi Endang.
"Akan sangat menarik kalau pengakuan ini bisa di konfirmasi oleh pihak - pihak terkait agar keterangan saksi tersumpah benar - benar bisa dipertanggung jawabkan," kata Yafet.
Sementara itu, terkait kata saksi ada bonus dibagikan tapi service charge tidak dibagikan ke karyawan, menurut kuasa hukum penggugat, Pengacara Arief Nuryadin, hal itu terkesan kontradiktif dan menggelikan karena kewajiban yang menjadi hak karyawan (service charge) saja diakui tidak diberikan dengan alasan rugi, namun bonus diberikan.
"Padahal bonus normalnya diberikan apabila ada keuntungan usaha. Apakah "bonus" ini hanya diberikan pada beberapa karyawan tertentu ?. Apa mungkin yang bisa membantu Ellen untuk menyembunyikan hal - hal tertentu ?," ungkap Arief.
Terkait gaji Ellen Rp. 30 juta, hal itu tidak ada dalam perjanjian pengelolaan nomor 12 tanggal 27 Juli 2022.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!