Meski Ada Kontroversi, KH Sarmidi Tegaskan Surat Edaran Soal Pemberhentian Gus Yahya Sah
VISI.NEWS | JAKARTA - Katib Syuriyah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), KH Sarmidi Husna, menegaskan bahwa Surat Edaran PBNU Nomor 4785/PB.02/A.II.10.01/99/11/2025 adalah sah dan berlaku, termasuk pada poin yang menyatakan bahwa KH Yahya Cholil Staquf (Gus Yahya) tidak lagi menjabat sebagai Ketua Umum PBNU sejak 26 November 2025 pukul 00.45 WIB. Pernyataan ini disampaikan KH Sarmidi Husna dalam keterangan persnya di Jakarta, Kamis (27/11/2025).
Surat Edaran tersebut, menurut KH Sarmidi Husna, merupakan tindak lanjut dari hasil Rapat Harian Syuriyah PBNU yang digelar pada Kamis, 20 November 2025. Dalam rapat itu, diputuskan dua hal penting terkait dengan posisi Gus Yahya sebagai Ketua Umum. Pertama, Gus Yahya diminta mengundurkan diri dalam waktu tiga hari setelah keputusan tersebut. Kedua, jika dalam tiga hari tidak ada pengunduran diri, maka Rapat Harian Syuriyah memutuskan memberhentikan Gus Yahya dari jabatan Ketua Umum PBNU.
"Inti dari Surat Edaran itu menyatakan bahwa mulai 26 November 2025 pukul 00.45 WIB, Gus Yahya tidak lagi berstatus sebagai Ketua Umum PBNU," tegas KH Sarmidi Husna. Dengan pernyataan ini, PBNU menegaskan bahwa keputusan tersebut sudah sah sesuai prosedur dan telah melalui tahapan yang ditentukan oleh organisasi.
Namun, masalah keabsahan Surat Edaran ini sempat dipertanyakan oleh Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) PBNU, Nur Hidayat. Ia menyebut adanya dugaan sabotase dalam proses pembubuhan stempel secara daring pada surat tersebut. Menurutnya, pembubuhan stempel digital dilakukan melalui sistem yang tidak dapat diakses oleh tiga akun yang seharusnya bisa mengesahkan dokumen tersebut, termasuk akun Sekretaris Jenderal PBNU.
"Hal ini menunjukkan adanya aksi sabotase dari Tim Project Management Office Digdaya PBNU yang menyebabkan surat tersebut tidak sah," kata Nur Hidayat. Ia menjelaskan bahwa pihaknya telah mencoba mengesahkan dokumen dengan tiga akun yang berbeda, namun tidak bisa melakukan pembubuhan stempel secara tiba-tiba.
Sementara itu, Gus Yahya sendiri menanggapi pernyataan tersebut dengan menegaskan bahwa Surat Edaran yang beredar tidak sah. Dalam klarifikasinya, Gus Yahya menegaskan bahwa surat itu tidak mewakili keputusan resmi PBNU, dan bahkan tidak terdaftar dalam sistem persuratan resmi. Ia menyebutkan beberapa alasan mengapa surat tersebut dianggap tidak sah, salah satunya adalah tidak adanya pembubuhan stempel digital yang valid dan QR code yang dapat diverifikasi.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!