Meski Ada Kontroversi, KH Sarmidi Tegaskan Surat Edaran Soal Pemberhentian Gus Yahya Sah

ED
Kamis, 27 November 2025 | 15:55 WIB
Bagikan
Meski Ada Kontroversi, KH Sarmidi Tegaskan Surat Edaran Soal Pemberhentian Gus Yahya Sah

Gus Yahya menambahkan bahwa menurut Peraturan Perkumpulan Nomor 16 Tahun 2025 tentang Pedoman Administrasi, surat resmi PBNU harus ditandatangani oleh Rais Aam, Katib Aam, Ketua Umum, dan Sekretaris Jenderal. Selain itu, surat tersebut juga harus dilengkapi dengan stempel digital dan QR Code Peruri di bagian kiri bawah untuk keabsahan.

Lebih lanjut, Gus Yahya juga menjelaskan bahwa jika surat tersebut memuat watermark "DRAFT" atau tidak memiliki status "TTD Sah", maka surat tersebut bukan merupakan dokumen final dan tidak memiliki kekuatan administrasi yang sah. Berdasarkan hasil verifikasi di laman resmi PBNU, nomor surat tersebut juga tidak terdaftar, yang menunjukkan bahwa surat itu tidak valid menurut sistem yang ada.

Kontroversi ini memunculkan ketegangan internal di tubuh PBNU, dengan beberapa pihak mendesak dilakukan klarifikasi lebih lanjut mengenai proses administrasi yang mendasari keputusan tersebut. Beberapa pengurus wilayah NU, seperti PWNU NTT dan Jakarta, bahkan mengusulkan agar dilakukan musyawarah untuk menyelesaikan persoalan ini secara lebih terbuka.

Sebagai langkah berikutnya, PBNU diharapkan dapat segera memberikan klarifikasi menyeluruh terkait keabsahan Surat Edaran tersebut, dan memastikan bahwa proses administrasi di dalam tubuh organisasi berjalan dengan transparansi yang baik demi menjaga kepercayaan dan integritas PBNU sebagai organisasi besar di Indonesia.

@uli/nu.or.id

Halaman :

1 2

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.