Mercy Habibie Disita KPK, Diduga Dibeli Ridwan Kamil dari Uang Korupsi
KPK telah menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana iklan Bank BJB. Mereka berasal dari jajaran Bank BJB dan sejumlah agensi periklanan yang diduga terlibat dalam pengadaan iklan fiktif atau mark-up anggaran. Nilai kerugian negara ditaksir mencapai Rp222 miliar dari total dana iklan Rp409 miliar.
Dana iklan tersebut disalurkan melalui enam agensi, di antaranya PT CKMB, PT CKSB, PT AM, PT CKM, PT BSCA, dan PT WSBE. KPK menduga terjadi perbuatan melawan hukum dalam proses penempatan iklan di berbagai media massa, yang menjadi pintu masuk aliran dana korupsi ke berbagai pihak, termasuk pembelian aset mewah.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan nama besar seperti Ridwan Kamil dan keluarga Habibie. KPK menegaskan bahwa proses hukum akan terus berjalan berdasarkan bukti dan keterangan yang diperoleh, termasuk dari Ilham Habibie yang dinilai kooperatif dalam pemeriksaan.
@uli
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!