Menyejahterakan Masjid, Bukan Mempolitisasi

ED
Sabtu, 11 November 2023 | 06:30 WIB
Bagikan
Menyejahterakan Masjid, Bukan Mempolitisasi

Ini berbeda dengan fenomena masa kini. Ada sebagian yang melakukan politisasi masjid dengan pesan dan aktivitas yang cenderung memecah belah dan mengkotak-kotakkan umat.

Konsolidasi politik di masjid yang memecah belah umat jelas tidak sesuai dengan yang dicontohkan Rasulullah. Ini tidak bisa dibiarkan. Pengurus BKM perlu mengambil peran untuk menjelaskan.

Dalam kondisi ini, penguatan organisasi kemasjidan diperlukan. Revitalisasi Badan Kesejahteraan Masjid (BKM) menjadi pilihan kebijakan. Sejumlah langkah pun disiapkan.

Pertama, mengkoordinasikan para Kakanwil Kemenag Provinsi untuk mulai menyusun dan membentuk BKM tingkat provinsi hingga kelurahan/desa. Alhamdulillah, saat ini telah terbentuk 1 BKM Pusat, 34 BKM provinsi, 421 BKM kabupaten/kota, 3.452 BKM kecamatan, dan 17.629 BKM kelurahan/desa, sehingga total ada 21.537 lembaga BKM di Indonesia.

BKM beranggotakan para penggerak dan pemakmur kemasjidan, yang pengurusnya berasal dari semua kalangan. Ada dari unsur Kementerian Agama, ada dari unsur Pemerintah Daerah, juga ada dari ormas Islam dan para pemuka agama, kiai, dai/daiyah, penyuluh agama, di seantero Indonesia.

Kedua, menyiapkan program kerja pengembangan kemasjidan, baik kegiatan programatik maupun penataan ruh perjuangan organisasi. BKM bergerak untuk memakmurkan masjid dan dakwah Islam, yang berlandaskan imam dan takwa, serta berasaskan Pancasila, di bawah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Ketiga, menyusun, mendiskusikan, dan menerbitkan sejumlah regulasi. Payung hukum yang ada saat ini adalah Peraturan Menteri Agama Nomor 54 Tahun 2006 terkait Organisasi dan Tata Kerja BKM. PMA ini menyebut status BKM sebagai badan semi-resmi di bawah Kementerian Agama. Regulasi ini dipandang perlu untuk ditingkatkan menjadi Peraturan Presiden sehingga nanti dapat dijadikan sebagai rujukan hukum yang kokoh untuk pembentukan BKM sebagai Lembaga Non-Struktural di bawah Kementerian Agama, seperti halnya Badan Pengelola Masjid Istiqlal (BPMI).

Ke depan, BKM harus dapat terus meningkatkan peranan dan fungsi masjid sebagai tempat ibadah dan sarana pembinaan umat Islam, untuk membentuk masjid yang semakin profesional, moderat dan berdaya.

Halaman :

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.