Rizky Billar Mengaku Jadi Korban Penggelapan Dana Rp3,1 Miliar 6 Aug 2026 Head to Head Persija vs Arema FC, Singo Edan Lebih Unggul 6 Aug 2026 Heboh Penarikan 40 Merek Beras, Bos Bulog Sidak Ritel Modern, Ini Hasilnya 6 Aug 2026 Cegah Keracunan MBG, SPPG Tanpa SLHS Terancam Ditutup Permanen 6 Aug 2026 Polisi Tetapkan Saepullah Tersangka Kasus Mutilasi di Depok 6 Aug 2026 BPS: Indeks Kepuasan Layanan Haji Indonesia 2026 Capai 83,28 poin 6 Aug 2026 Jadwal Persija vs Arema FC, Perebutan Juara Tiga Piala Presiden 2026 6 Aug 2026 Riset DIR: Trust Publik Menguat, Modal Baru Benahi MBG 6 Aug 2026 Preview Persib vs Persebaya: Buru Trofi Pembuka Era Baru 6 Aug 2026 KDMP Nagrak Jalin Kerja Sama dengan BPJS Ketenagakerjaan, Bupati Bandung Beri Apresiasi 6 Aug 2026 Rizky Billar Mengaku Jadi Korban Penggelapan Dana Rp3,1 Miliar 6 Aug 2026 Head to Head Persija vs Arema FC, Singo Edan Lebih Unggul 6 Aug 2026 Heboh Penarikan 40 Merek Beras, Bos Bulog Sidak Ritel Modern, Ini Hasilnya 6 Aug 2026 Cegah Keracunan MBG, SPPG Tanpa SLHS Terancam Ditutup Permanen 6 Aug 2026 Polisi Tetapkan Saepullah Tersangka Kasus Mutilasi di Depok 6 Aug 2026 BPS: Indeks Kepuasan Layanan Haji Indonesia 2026 Capai 83,28 poin 6 Aug 2026 Jadwal Persija vs Arema FC, Perebutan Juara Tiga Piala Presiden 2026 6 Aug 2026 Riset DIR: Trust Publik Menguat, Modal Baru Benahi MBG 6 Aug 2026 Preview Persib vs Persebaya: Buru Trofi Pembuka Era Baru 6 Aug 2026 KDMP Nagrak Jalin Kerja Sama dengan BPJS Ketenagakerjaan, Bupati Bandung Beri Apresiasi 6 Aug 2026

Menurut Kementerian Agama, Tawaf Wada' adalah Salah Satu Wajib Haji yang Harus Dilaksanakan Kecuali dalam Kondisi Khusus

ED
Sabtu, 29 Juni 2024 | 15:30 WIB
Bagikan
Menurut Kementerian Agama, Tawaf Wada' adalah Salah Satu Wajib Haji yang Harus Dilaksanakan Kecuali dalam Kondisi Khusus

VISI.NEWS | JAKARTA - Sebelum meninggalkan Kota Makkah Al-Mukarramah, jemaah haji diwajibkan melaksanakan Tawaf Wada'. Menurut Buku Manasik Haji yang diterbitkan Kementerian Agama, Tawaf Wada' adalah salah satu wajib haji yang harus dilaksanakan oleh setiap jemaah haji sebagai penghormatan terakhir kepada Baitullah atau sebagai Tawaf perpisahan sebelum meninggalkan Kota Makkah.

Anggota Media Center Kementerian Agama, Widi Dwinanda, menyampaikan bahwa Tawaf Wada' merupakan tanda penghormatan akhir sebelum para jemaah meninggalkan kota suci ini. "Bagi yang meninggalkan Tawaf Wada' dikenakan dam menyembelih kambing menurut mazhab Syafi’iyah, Hanafiyah, dan Hanabilah. Sedangkan menurut Imam Malik, Dawud, dan Ibnu Munzir, Tawaf Wada' hukumnya sunah," jelas Widi dalam keterangan resmi Kemenag di Jakarta, Sabtu (29/06/2024).

Menurut Widi, kewajiban Tawaf Wada' dapat gugur dan tidak dikenakan dam bagi beberapa kondisi tertentu. Kondisi pertama adalah bagi jemaah wanita yang sedang haid atau nifas, mereka yang mengalami istihadlah, orang yang beser, anak kecil, orang yang fisiknya lemah, orang yang mengalami luka dengan darah yang terus keluar, orang yang tertekan, dan orang yang tertinggal rombongan.

"Kedua, perempuan yang sedang haid cukup berdoa di depan pintu Masjidil Haram ketika akan meninggalkan Makkah. Jemaah haji yang lemah karena usia atau sakit juga dibebaskan dari kewajiban ini jika mereka mengalami kesulitan atau masyaqqat untuk melaksanakan Tawaf Wada'," tambah Widi.

Lebih lanjut, Widi menjelaskan bahwa Tawaf Wada' dapat disatukan dengan Tawaf Ifadlah bagi jemaah yang dalam kondisi uzur. Misalnya, jemaah yang sakit sehingga tidak memungkinkan untuk melaksanakan kedua tawaf ini secara terpisah. "Ini juga berlaku bagi jemaah yang masa tinggalnya di Makkah sangat terbatas dan harus segera pulang ke Tanah Air, khususnya bagi jemaah haji gelombang pertama kloter pertama," ujarnya.

Sebagai bentuk komitmen dalam melayani para Tamu Allah dengan sebaik mungkin, Widi mengungkapkan bahwa Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi turut memfasilitasi jemaah haji Indonesia yang belum pernah ke Masjidil Haram untuk melihat dan berdoa di depan Ka'bah. Hal ini dilakukan agar setiap jemaah mendapatkan kesempatan berharga untuk beribadah di tempat yang sangat mulia ini.

Halaman :

1 2

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.