Menkeu Purbaya Komitmen Tindak Lanjut 11 Temuan BPK
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa./visi.news/ist.
VISI.NEWS - Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, menyatakan pemerintah akan menindaklanjuti 11 catatan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Tahun 2025.
Pernyataan tersebut disampaikan Purbaya dalam Rapat Paripurna DPR RI Ke-23 Masa Persidangan V di Jakarta, Kamis.
“Pemerintah berkomitmen untuk terus meningkatkan pengelolaan keuangan negara dan secara konsisten menindaklanjuti seluruh temuan dan rekomendasi BPK, termasuk yang tercantum dalam laporan hasil pemeriksaan atas LKPP tahun-tahun sebelumnya,” kata Purbaya dalam keterangannya dikutip, Kmais (2/7/2026).
Menurut Purbaya, terdapat tiga hal utama yang menjadi sorotan BPK. Salah satunya adalah penyajian informasi kinerja dalam Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK).
Sorotan lainnya yakni belum optimalnya penggunaan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) sebagai sumber data utama dalam belanja pemerintah.
Selain itu, BPK juga menyoroti belum ditetapkannya kriteria dan tata cara perhitungan volume penyaluran bahan bakar minyak (BBM) untuk belanja kompensasi, serta adanya ketidakselarasan aturan mengenai penetapan titik serah volume penyaluran jenis bahan bakar tertentu (JBT) minyak solar pada belanja subsidi dan kompensasi.
“Dari hasil pemeriksaan atas LKPP 2025, BPK menyampaikan 11 temuan yang harus menjadi perhatian dan ditindaklanjuti pemerintah guna meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan negara di masa mendatang,” ujar Menkeu.
Menindaklanjuti hal tersebut, Purbaya mengatakan pemerintah akan melakukan sejumlah langkah perbaikan.
Langkah pertama adalah mengkaji seluruh standar dan kebijakan akuntansi serta menetapkan mekanisme pengungkapan informasi kinerja pemerintah.
Langkah kedua yakni menyelaraskan regulasi terkait penggunaan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) sebagai sumber data utama dalam perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi kebijakan sosial, sekaligus menindaklanjuti hasil evaluasi dan pengawasan atas penerapannya.
Langkah ketiga yaitu menetapkan kriteria dan tata cara perhitungan volume penyaluran BBM untuk belanja kompensasi, serta menyesuaikan regulasi mengenai penetapan titik serah volume penyaluran JBT minyak solar pada belanja subsidi dan kompensasi.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!