Menggagas Kurikulum Berbasis Adab dan Akhlak, Kebutuhan Mendesak
Berbagai upaya penyelesaian akibat terjadinya kasus perundungan pun dilakukan. Kebanyakan kasus-kasus yang telah memakan korban hingga hilangnya nyawa seseorang diselesaikan dengan jalur kekeluargaan.
Penyelesaiannya pun lebih terkesan dilakukan secara personal daripada secara sistemik. Jalur kekeluargaan ditempuh daripada jalur hukum, mengingat pelaku maupun korban keduanya masih dibawah umur.
Tanpa bisa kita mungkiri, penyelesaian kasus dengan cara ini hanya akan selesai dari permukaan saja, sedangkan jauh dari itu, akar rumput dari masalah perundungan tidak pernah benar-benar tersentuh.
Kurikulum di Indonesia sudah beberapa kali mengalami pergantian, dari kurikulum 1947 (Rentjana Pembelajaran 1947) hingga terbaru Kemendikbudristek kembali mengumumkan kebijakan baru, yaitu penerapan Kurikulum Prototipe yang akan dilaksanakan mulai 2022 hingga 2024.
Sejarah mencatat sudah belasan kali pergantian kurikulum dilakukan, tetapi sampai hari ini lagi-lagi kita masih terus menanti seberapa cesplengnya kurikulum ini dalam mengatasi karut marutnya masalah perundungan di dunia pendidikan.
Kita masih terus berharap, perhatian terhadap masalah perundungan ini jadi prioritas semua pihak agar dapat duduk bersama menghasilkan satu konklusi untuk menggagas kurikukulum berbasis adab dan akhlak secara utuh.
Kurikulum yang menempatkan adab dan akhlak sebagai mata pelajaran yang diajarkan pada peserta didik. Kurikulum yang tidak hanya diajarkan dalam bentuk modul pembelajaran saja, tetapi juga tercermin dalam sikap dan perbuatan.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!