Menggagas Kurikulum Berbasis Adab dan Akhlak, Kebutuhan Mendesak
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengemukakan setidaknya terdapat 119 kasus perundungan pada anak sepanjang 2020. Jumlah ini terus mengalami peningkatan dari tahun-tahun sebelumnya yang berkisar 30-60 kasus per tahun.
Barangkali data ini hanya yang tampak di permukaan saja, bisa jadi angka yang sebenarnya jauh lebih besar, mengingat tidak banyak korban yang berkenan membuat pengakuan.
Bahkan, banyak sekali perundungan yang justru dilakukan oleh anak-anak di sekolah. Kenyataan ini seperti menegaskan sebuah riset yang dilakukan Programmer for International Student Assesment (PISA) pada 2018 yang menunjukkan, angka perundungan murid di Indonesia cukup tinggi mencapai 41,1 persen yang sukses menempatkan Indonesia pada posisi kelima dari 78 negara yang anak didiknya mengalami perundungan di sekolah.
Lebih lanjut dalam sebuah artikel penelitian yang dikemukakan Arina Mufrihah memaparkan pola naiknya perundungan yang terjadi di sekolah. Perundungan terus mengalami peningkatan seiring bertambahnya usia dan naiknya kelas.
Artinya, siswa kelas lebih tinggi lebih banyak melakukan perundungan dibanding siswa pada kelas rendah.
Perundungan sendiri seolah menjadi hal yang terbiasa terjadi. Apalagi sejak mengenal istilah terbawa perasaan (baperan), acapkali lingkungan sekitar menormalisasi adanya perundungan.
Di Institusi pendidikan, kita sering melihat budaya perundungan yang dilakukan secara turun temurun melalui masa orientasi sekolah atau pengenalan kehidupan kampus.
Perundungan yang terjadi pun beraneka ragam dari kekerasan fisik hingga kekerasan verbal. Pelakunya bisa jadi dulunya juga korban, dan terus seperti itu bagaikan siklus.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!