Mengenal Jenis-jenis Riba dan Dalil Haramnya Menurut Al-Qur’an dan Hadits
Editor
Desi Rossilawati
Minggu, 27 Juli 2025 | 23:00 WIB
VISI.NEWS | BANDUNG - Riba adalah transaksi yang dilarang dalam Islam, karena mengandung unsur ketidakadilan dan merugikan salah satu pihak. Dalam pengertiannya, riba terjadi saat seseorang meminjamkan uang namun meminta tambahan saat pengembalian, tanpa ada jasa atau alasan yang sah secara syariah.
Secara bahasa, riba berarti tambahan, dan dalam istilah agama, artinya setiap tambahan yang diperoleh dari utang piutang atau jual beli barang sejenis secara tidak sah.
Riba dilarang tegas oleh Allah dalam Al-Qur'an, seperti dalam Surat Al-Baqarah ayat 278-279.
Artinya: Wahai orang-orang yang beriman! Bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang beriman. Jika kamu tidak melaksanakannya, maka umumkanlah perang dari Allah dan Rasul-Nya. Tetapi jika kamu bertobat, maka kamu berhak atas pokok harta kamu. Kamu tidak berbuat zalim (merugikan) dan tidak dizalimi (dirugikan). (QS. Al-Baqarah: 278-279)
Nabi Muhammad SAW juga sangat keras melarang riba. Dalam sebuah hadits, beliau bahkan melaknat pemakan riba, yang memberi, yang mencatat, hingga para saksinya dan menyebut semuanya setara dalam dosa.
Ancaman terhadap riba sangat serius. Rasulullah SAW menggambarkan riba sebagai dosa yang lebih berat dari zina, bahkan seperti zina dengan ibu kandung, sebuah perumpamaan yang mengguncang hati.
Dalam mimpi Nabi yang diriwayatkan Bukhari, beliau melihat orang yang memakan riba berenang di sungai darah dan terus dilempari batu ke mulutnya, sebagai bentuk hukuman di akhirat.
يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُواْ ٱتَّقُواْ ٱللَّهَ وَذَرُواْ مَا بَقِيَ مِنَ ٱلرِّبَوٰٓاْ إِن كُنتُم مُّؤۡمِنِينَ فَإِن لَّمۡ تَفۡعَلُواْ فَأۡذَنُواْ بِحَرۡبٖ مِّنَ ٱللَّهِ وَرَسُولِهِۦۖ وَإِن تُبۡتُمۡ فَلَكُمۡ رُءُوسُ أَمۡوَٰلِكُمۡ لَا تَظۡلِمُونَ وَلَا تُظۡلَمُونَ
BACA JUGA
Transnusa Buka Rute Lampung-Kuala Lumpur
Jenis-Jenis Riba yang Perlu Diwaspadai:
1. Riba Qardh – Tambahan dari pinjaman uang, misalnya pinjam Rp1 juta dan wajib mengembalikan Rp1,2 juta. 2. Riba Fadhl – Pertukaran barang sejenis yang tidak sama berat atau ukurannya (misalnya emas 1 gram ditukar dengan 1,2 gram). 3. Riba Nasi'ah – Pertukaran yang tidak langsung atau ditunda (misalnya emas ditukar sekarang, tapi barang baru dikirim bulan depan). 4. Riba Jahiliyah – Tambahan karena keterlambatan membayar utang (bunga menumpuk jika menunda bayar). @ffrBerita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!