Mengatasi Revenge Porn, Pelaku Harus Dihukum Maksimal
“Saat pelaku ini sudah mendapatkan konten yang mereka inginkan, sarana media sosial memang biasanya dijadikan ancaman kepada korban, dengan berbagai tujuan. Ada yang bermotif ekonomi, motif lain seperti meminta dilayani hasrat seksualnya, dengan ancaman bila ditolak maka akan tersebar di media sosial. Ini jelas sudah melanggar UU ITE pasal 27 ayat 1 dan 4, dimana pelaku tidak hanya mendistribusikan konten asusila disertai dengan ancaman kepada korban,” terang pria yang juga aktif sebagai advokat ini.
Bagi korban, sekali konten revenge porn ini naik ke media sosial, akan sulit untuk benar-benar hilang dari dunia maya, karena persebaran konten tersebut sudah diluar kontrol semua pihak. Yang bisa dilakukan adalah negara lewat kominfo hadir menertibkan berbagai akun medsos terutama di twitter yang menyebarkan konten revenge porn dengan massif.
“Bila kita lihat di Twitter, konten revenge porn begitu banyak, bahkan dimanfaatkan oleh banyak pihak dengan membuka langganan berbayar lewat telegram. Dari sini aparat bisa menelusuri juga para pelaku revenge porn. karena biasanya akun di Twitter ini mendapatkan konten setelah menerima DM atau pesan inboks dari pelaku. Parahnya lagi, para korban yang ingin dihapus kontennya dari sebuah akun bukan tidak mungkin akan dimintai sejumlah uang, padahal kontennya masih akan tetap ada oleh akun lainnya,” terangnya.
Ibnu menambahkan modus lain yang mulai memakan korban adalah revenge porn yang kontennya didapatkan lewat Ome TV, platform video streaming dimana kita secara random akan bertemu dengan orang lain. Para pelaku menawarkan ke korban untuk keduanya tampil tanpa pakaian apapun, tanpa diketahui korban, pelaku melakukan perekaman, selanjutnya korban akan dimintai sejumlah uang.
“Jadi kehadiran negara sangat diharapkan. Mulai dari edukasi sejak dini dengan kampanye keamanan siber jangan bugil di depan kamera, karena jaman sekarang mengambil foto dan video jauh lebih mudah. Lalu negara lewat aparat kepolisian dan Kominfo bisa menertibkan akun media sosial terutama di twitter yang melakukan upload konten revenge porn ini.Terakhir penegakan hukum pada pelaku revenge porn harus diberikan secara maksimal sehingga ada efek jera serta menjadi contoh di masyarakat,” tegas Ibnu.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!