Mendikdasmen Ungkap 8 Kebijakan Baru Terkait PPDB dan Sistem Zonasi
"Misalnya begini, orang yang tinggal di Ciputat kemudian (jaraknya) dengan Jakarta lebih dekat dibandingkan harus ke Tangerang Selatan. Nah, karena zonasi itu kan dia enggak boleh ke Jakarta, walaupun secara jarak lebih dekat," jelasnya.
"Cuma karena wilayah administrasinya itu berbeda, dia tidak bisa ke situ. Harus ke sekolah yang dalam wilayahnya padahal sekolahnya mungkin lebih jauh. Nah, yang begini kan harus kita lihat," tambahnya.
Selanjutnya perbaikan hadir di besaran kuota PPDB Zonasi. Di mana SD kemungkinan memuat kuota zonasi hingga 90% dan SMP sebesar 30-40%.
Sedangkan SMA bukan menggunakan sistem zonasi tetapi rayonisasi. Alasannya karena di setiap satu kecamatan belum tentu memiliki satu SMA.
"Tapi persentasenya (untuk zonasi) yang dikurangi cukup 10% saja misalnya. Yang lain melalui tempat lain (jalur penerimaan lain) prestasi, afirmasi, atau mutasi," jelasnya.. @desi
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!