Menanti Nasib Status Tersangka Tom Lembong
Kemudian, apabila praperadilannya ditolak, ia mengatakan akan melihat alasan hukum dari penolakan tersebut. Pihaknya akan mempelajari dan mempersiapkan langkah hukum mengenai apabila adanya penolakan tersebut.
"Jadi tentunya kalau permohonan ini ditolak kita akan lihat apa alasan hukum penolakan tersebut. Contoh, apabila ada alasan penolakan bahwa sudah ada bukti kerugian negara, berupa laporan hasil perhitungan BPKP, tentunya kami akan mempelajari dan akan mempersiapkan langkah-langkah hukum," tutupnya.
Kejagung Yakin PN Jaksel Tolak Praperadilan Tom Lembong
Sementara, Kejaksaan Agung (Kejagung) mengaku optimistis hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan menolak gugatan praperadilan yang diajukan Tom Lembong. Kejagung menilai penyidiknya telah bertindak sesuai prosedur dalam menetapkan tersangka terhadap Tom Lembong.
"Kita optimis bahwa hakim praperadilan akan menolak permohonan praperadilan dari pemohon," kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar saat dihubungi, Senin (25/11/2024)
Harli mengatakan penyidik dalam melakukan penyidikan telah sesuai dengan hukum acara khususnya dalam Pasal 183 dan 184 KUHAP serta ketentuan-ketentuan hukum lainnya. Dengan demikian, Harli meyakini hakim akan menolak gugatan praperadilan yang diajukan Tom Lembong.
"Pemeriksaan permohonan praperadilan diarahkan pada pemenuhan prosedural-prosedural antara lain sah tidaknya penyidikan atau sah tidaknya penetapan tersangka dan dalam proses pemeriksaan persidangan Penyidik telah menunjukkan semua ketaatannya pada pemenuhan prosedural hukum acara tersebut sehingga sangat beralasan jika permohonan praperadilan akan ditolak oleh hakim," ujarnya. @desi
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!