Menanti Nasib Status Tersangka Tom Lembong
VISI.NEWS | JAKARTA - Sidang Putusan Praperadilan mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong digelar hari ini. Tom Lembong optimistis bakal memenangkan praperadilan, sementara Kejagung meyakini hakim bakal menolak praperadilan yang diajukan.
Tom Lembong resmi mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada awal November lalu setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi impor gula yang merugikan negara Rp 400 miliar.
Kasus hukum yang menjerat Tom Lembong berkaitan dengan dugaan korupsi impor gula pada 2015-2016. Singkatnya, Tom diduga memberikan izin ke perusahaan-perusahaan swasta untuk mengimpor gula saat RI mengalami kelebihan stok gula di dalam negeri.
Rangkaian persidangan praperadilan pun bergulir. Dalam persidangan praperadilan Senin (25/11/2024), pengacara mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong dan jaksa membacakan kesimpulan.
Dalam agenda pembacaan kesimpulan, pengacara Tom Lembong meminta hakim tunggal praperadilan menerima permohonan mereka. Pengacara meminta agar status tersangka Tom Lembong dinyatakan tidak sah
"Menyatakan dan menetapkan bahwa penetapan tersangka yang diterbitkan oleh termohon terhadap pemohon berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor TAP-60/F.2/Fd.2/10/2024 Tertanggal 29 Oktober 2024 adalah tidak sah dan tidak mengikat secara hukum," kata Pengacara mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, Ari Yusuf Amir, di ruang sidang utama, PN Jakarta Selatan, Senin (25/11/2024).
Dia meminta agar Tom Lembong dikeluarkan dari tahanan. Pihak Tom juga meminta agar penyidikan terhadap Tom dihentikan.
Jaksa turut membacakan kesimpulannya. Jaksa meminta hakim menolak pemohonan praperadilan Tom Lembong.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!