Menanti Nasib Status Tersangka Tom Lembong
"Menolak permohonan praperadilan untuk seluruhnya. Empat, membebankan biaya perkara kepada pemohon atau apabila halim praperadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya," ujar jaksa.
Hakim mengatakan sidang putusan praperadilan akan digelar besok. Sidang bakal dimulai pukul 14.00 WIB.
"Putusannya besok ya, jam 2," ujar hakim.
Tom Lembong Yakin Menang
Nasib status tersangka Tom Lembong ditentukan dalam persidangan hari ini. Pengacara Tom Lembong Ari Yusuf optimistis praperadilannya akan dikabulkan hakim.
"Kami sangat optimis, kami sangat optimis bahwa permohonan kami akan dikabulkan. Karena sampai tadi akhir persidangan tidak ada satu bukti pun yang dapat ditunjukkan oleh jaksa yang dapat dijadikan dasar untuk menetapkan Pak Tom sebagai tersangka, tidak ada," kata Ari di Kemang, Jakarta Selatan, Senin (25/11/2024).
"Jadi baik itu saksi apa pun yang ada kaitan langsung ke Pak Tom. Apalagi dalam sesuai dengan keterangan dari beberapa ahli, bahkan ahli BPKP yang mereka hadirkan sendiri. Mengatakan bahwa kerugian negara itu merupakan hal yang pokok dalam perkara korupsi, terutama pasal 2 dan pasal 3," tambahnya.
Dia mengatakan sampai saat ini Jaksa belum bisa menemukan audit kerugian negara. Dia menilai, dalam kesimpulan, jaksa baru mengeluarkan asumsi terkait penetapan tersangka Tom Lembong. Hal itulah yang membuat pihak Tom Lembong optimistis praperadilan dapat dikabulkan.
"Jadi sampai saat ini mereka belum menemukan adanya audit kerugian negara, baru asumsi Itu juga tadi dalam kesimpulan mereka katakan belum ada. Bagaimana orang bisa dijadikan tersangka dengan perkara korupsi sehingga kami masih optimis bahwa permohonan kami akan dikabulkan," jelasnya.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!