Menaker Larang Perusahaan Tahan Ijazah dan Dokumen Pribadi Karyawan
Editor
Desi Rossilawati
Rabu, 21 Mei 2025 | 16:01 WIB
VISI.NEWS | JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan Yassierli secara resmi menerbitkan surat edaran yang melarang perusahaan menahan ijazah maupun dokumen pribadi milik karyawan. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor M/5/HK.04.00/V/2025 yang diumumkan Rabu (21/5/2025).
"Saya selaku Menteri Ketenagakerjaan beserta jajaran menerbitkan surat edaran tentang larangan penahanan ijazah dan atau dokumen pribadi milik pekerja atau buruh oleh pemberi kerja," ujar Yassierli melalui akun resmi Kementerian Ketenagakerjaan di Instagram, Rabu (21/5/2025).
Dalam edaran tersebut, dokumen pribadi yang dimaksud meliputi sertifikat kompetensi, paspor, akta kelahiran, buku nikah, serta BPKB kendaraan. Selain larangan, edaran juga menegaskan bahwa perusahaan tidak boleh menghambat pekerja yang ingin mencari peluang kerja yang lebih baik.
Meski demikian, ada pengecualian yang diatur. Penahanan ijazah diperbolehkan jika dokumen tersebut diperoleh melalui pelatihan yang dibiayai perusahaan, dan hal itu telah disepakati secara tertulis dalam perjanjian kerja.
Dalam kasus pengecualian tersebut, perusahaan diwajibkan menjamin keamanan dokumen dan bertanggung jawab memberikan ganti rugi jika terjadi kerusakan atau kehilangan.
Yassierli juga mengimbau para pekerja untuk membaca dan memahami isi perjanjian kerja, khususnya yang memuat klausul penyerahan dokumen sebagai syarat bekerja. @ffr
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!