Satu dari Tiga Korban Pantai Karangpapak Ditemukan Meninggal 26 Aug 2026 Hadiri Pesta Biru, Farhan, "Kalau lihat dari pemain, optimis pisan" 26 Aug 2026 UAJY Raih Hibah United Board 2026, Bersama AMSI Perkuat Jurnalisme Biodiversitas 26 Aug 2026 7 Tempat Makan Enak Dekat Stasiun Padalarang 26 Aug 2026 Pendakian Gunung Lincing Malang Ditutup akibat Kebakaran Hutan 26 Aug 2026 Pendaftaran TKA SMA 2026 Dibuka hingga 27 September, Ini Syaratnya 26 Aug 2026 4 Kelompok Akan Demo 27 Agustus di Jakarta, Ini Daftar Tuntutannya 26 Aug 2026 Soal Pernyataan Budi Arie, TB Hasanuddin Beri Sindiran Menohok 26 Aug 2026 Revaldo Jadi Tersangka Kasus Narkoba untuk Keempat Kalinya 26 Aug 2026 Baznas Beri Beasiswa untuk 1.000 Mahasiswa Terdampak Gempa NTT 26 Aug 2026 Satu dari Tiga Korban Pantai Karangpapak Ditemukan Meninggal 26 Aug 2026 Hadiri Pesta Biru, Farhan, "Kalau lihat dari pemain, optimis pisan" 26 Aug 2026 UAJY Raih Hibah United Board 2026, Bersama AMSI Perkuat Jurnalisme Biodiversitas 26 Aug 2026 7 Tempat Makan Enak Dekat Stasiun Padalarang 26 Aug 2026 Pendakian Gunung Lincing Malang Ditutup akibat Kebakaran Hutan 26 Aug 2026 Pendaftaran TKA SMA 2026 Dibuka hingga 27 September, Ini Syaratnya 26 Aug 2026 4 Kelompok Akan Demo 27 Agustus di Jakarta, Ini Daftar Tuntutannya 26 Aug 2026 Soal Pernyataan Budi Arie, TB Hasanuddin Beri Sindiran Menohok 26 Aug 2026 Revaldo Jadi Tersangka Kasus Narkoba untuk Keempat Kalinya 26 Aug 2026 Baznas Beri Beasiswa untuk 1.000 Mahasiswa Terdampak Gempa NTT 26 Aug 2026

Menaker Larang Perusahaan Tahan Ijazah dan Dokumen Pribadi Karyawan

Desi Rossilawati
Rabu, 21 Mei 2025 | 16:01 WIB
Bagikan
Menaker Larang Perusahaan Tahan Ijazah dan Dokumen Pribadi Karyawan
VISI.NEWS | JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan Yassierli secara resmi menerbitkan surat edaran yang melarang perusahaan menahan ijazah maupun dokumen pribadi milik karyawan. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor M/5/HK.04.00/V/2025 yang diumumkan Rabu (21/5/2025). "Saya selaku Menteri Ketenagakerjaan beserta jajaran menerbitkan surat edaran tentang larangan penahanan ijazah dan atau dokumen pribadi milik pekerja atau buruh oleh pemberi kerja," ujar Yassierli melalui akun resmi Kementerian Ketenagakerjaan di Instagram, Rabu (21/5/2025). Dalam edaran tersebut, dokumen pribadi yang dimaksud meliputi sertifikat kompetensi, paspor, akta kelahiran, buku nikah, serta BPKB kendaraan. Selain larangan, edaran juga menegaskan bahwa perusahaan tidak boleh menghambat pekerja yang ingin mencari peluang kerja yang lebih baik. Meski demikian, ada pengecualian yang diatur. Penahanan ijazah diperbolehkan jika dokumen tersebut diperoleh melalui pelatihan yang dibiayai perusahaan, dan hal itu telah disepakati secara tertulis dalam perjanjian kerja. Dalam kasus pengecualian tersebut, perusahaan diwajibkan menjamin keamanan dokumen dan bertanggung jawab memberikan ganti rugi jika terjadi kerusakan atau kehilangan. Yassierli juga mengimbau para pekerja untuk membaca dan memahami isi perjanjian kerja, khususnya yang memuat klausul penyerahan dokumen sebagai syarat bekerja. @ffr

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.