Satu dari Tiga Korban Pantai Karangpapak Ditemukan Meninggal 26 Aug 2026 Hadiri Pesta Biru, Farhan, "Kalau lihat dari pemain, optimis pisan" 26 Aug 2026 UAJY Raih Hibah United Board 2026, Bersama AMSI Perkuat Jurnalisme Biodiversitas 26 Aug 2026 7 Tempat Makan Enak Dekat Stasiun Padalarang 26 Aug 2026 Pendakian Gunung Lincing Malang Ditutup akibat Kebakaran Hutan 26 Aug 2026 Pendaftaran TKA SMA 2026 Dibuka hingga 27 September, Ini Syaratnya 26 Aug 2026 4 Kelompok Akan Demo 27 Agustus di Jakarta, Ini Daftar Tuntutannya 26 Aug 2026 Soal Pernyataan Budi Arie, TB Hasanuddin Beri Sindiran Menohok 26 Aug 2026 Revaldo Jadi Tersangka Kasus Narkoba untuk Keempat Kalinya 26 Aug 2026 Baznas Beri Beasiswa untuk 1.000 Mahasiswa Terdampak Gempa NTT 26 Aug 2026 Satu dari Tiga Korban Pantai Karangpapak Ditemukan Meninggal 26 Aug 2026 Hadiri Pesta Biru, Farhan, "Kalau lihat dari pemain, optimis pisan" 26 Aug 2026 UAJY Raih Hibah United Board 2026, Bersama AMSI Perkuat Jurnalisme Biodiversitas 26 Aug 2026 7 Tempat Makan Enak Dekat Stasiun Padalarang 26 Aug 2026 Pendakian Gunung Lincing Malang Ditutup akibat Kebakaran Hutan 26 Aug 2026 Pendaftaran TKA SMA 2026 Dibuka hingga 27 September, Ini Syaratnya 26 Aug 2026 4 Kelompok Akan Demo 27 Agustus di Jakarta, Ini Daftar Tuntutannya 26 Aug 2026 Soal Pernyataan Budi Arie, TB Hasanuddin Beri Sindiran Menohok 26 Aug 2026 Revaldo Jadi Tersangka Kasus Narkoba untuk Keempat Kalinya 26 Aug 2026 Baznas Beri Beasiswa untuk 1.000 Mahasiswa Terdampak Gempa NTT 26 Aug 2026

Menaker Hapus Batas Usia di Lowongan Kerja, Rekrutmen Harus Adil dan Inklusif

Desi Rossilawati
Kamis, 29 Mei 2025 | 16:33 WIB
Bagikan
Menaker Hapus Batas Usia di Lowongan Kerja, Rekrutmen Harus Adil dan Inklusif
VISI.NEWS | JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengeluarkan Surat Edaran (SE) baru yang menegaskan larangan diskriminasi dalam proses rekrutmen tenaga kerja. Salah satu poin penting dalam SE Nomor M/6/HK.04/V/2025 itu adalah penghapusan batas usia sebagai syarat utama dalam lowongan kerja. Langkah ini diambil menyusul masih maraknya praktik rekrutmen yang menyertakan syarat tidak relevan seperti usia maksimal, penampilan menarik, hingga status pernikahan. Menaker menyebut praktik semacam itu bertentangan dengan prinsip keadilan dan kesetaraan dalam akses kerja. "SE ini diterbitkan untuk mempertegas komitmen pemberi kerja terhadap prinsip non diskriminasi dan pedoman jelas agar rekrutmen kerja dilakukan objektif dan adil," kata Yassierli dalam keterangan persnya di Jakarta, Rabu (28/5/2025). Namun demikian, batas usia masih diperbolehkan untuk pekerjaan yang memiliki karakteristik khusus, seperti peran yang menuntut kemampuan fisik tertentu, selama tidak menghambat kesempatan masyarakat umum untuk bekerja. Aturan ini juga berlaku bagi pencari kerja penyandang disabilitas, di mana rekrutmen harus bebas dari diskriminasi dan dilakukan secara transparan. Yassierli juga meminta para pemberi kerja untuk mengumumkan lowongan melalui saluran resmi dan dapat dipertanggungjawabkan, guna mencegah praktik penipuan dan percaloan yang merugikan masyarakat. @ffr

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.