Menaker Hapus Batas Usia di Lowongan Kerja, Rekrutmen Harus Adil dan Inklusif
Editor
Desi Rossilawati
Kamis, 29 Mei 2025 | 16:33 WIB
VISI.NEWS | JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengeluarkan Surat Edaran (SE) baru yang menegaskan larangan diskriminasi dalam proses rekrutmen tenaga kerja. Salah satu poin penting dalam SE Nomor M/6/HK.04/V/2025 itu adalah penghapusan batas usia sebagai syarat utama dalam lowongan kerja.
Langkah ini diambil menyusul masih maraknya praktik rekrutmen yang menyertakan syarat tidak relevan seperti usia maksimal, penampilan menarik, hingga status pernikahan. Menaker menyebut praktik semacam itu bertentangan dengan prinsip keadilan dan kesetaraan dalam akses kerja.
"SE ini diterbitkan untuk mempertegas komitmen pemberi kerja terhadap prinsip non diskriminasi dan pedoman jelas agar rekrutmen kerja dilakukan objektif dan adil," kata Yassierli dalam keterangan persnya di Jakarta, Rabu (28/5/2025).
Namun demikian, batas usia masih diperbolehkan untuk pekerjaan yang memiliki karakteristik khusus, seperti peran yang menuntut kemampuan fisik tertentu, selama tidak menghambat kesempatan masyarakat umum untuk bekerja.
Aturan ini juga berlaku bagi pencari kerja penyandang disabilitas, di mana rekrutmen harus bebas dari diskriminasi dan dilakukan secara transparan.
Yassierli juga meminta para pemberi kerja untuk mengumumkan lowongan melalui saluran resmi dan dapat dipertanggungjawabkan, guna mencegah praktik penipuan dan percaloan yang merugikan masyarakat. @ffr
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!