Menag Nasaruddin Umar Tegaskan Komitmen Kembangkan Pesantren Ramah Anak
Menag juga mengutip temuan riset yang dilakukan oleh PPIM UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, yang merilis laporan mengenai kerentanannya pesantren terhadap kekerasan. Riset yang dilakukan selama 2023–2024 terhadap 514 pesantren tersebut menunjukkan bahwa 1,06% pesantren memiliki kerentanan tinggi terhadap kekerasan seksual. Menag menyatakan bahwa angka tersebut akan menjadi perhatian serius bagi Kemenag dalam merumuskan langkah-langkah pencegahan lebih lanjut.
"Angka kerentanan ini menjadi perhatian serius kami. Kami juga mengajak 98,9% pesantren yang memiliki daya tahan yang lebih besar untuk berbagi praktik baik dalam mencegah kekerasan," tambah Menag. Kemenag berharap agar pesantren dapat saling berbagi pengalaman untuk menciptakan lingkungan yang lebih aman dan sehat bagi santri.
Sebagai bentuk komitmen lebih lanjut, Kementerian Agama juga telah menjalin kerja sama dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA). Kerja sama ini bertujuan untuk memastikan bahwa anak-anak yang menempuh pendidikan di pesantren dapat terlindungi dari kekerasan. Menag menjelaskan bahwa salah satu bentuk kerja sama ini adalah dengan menerapkan pola pengasuhan ramah anak di pesantren yang terintegrasi dengan asrama.
Menag juga menambahkan, upaya ini dilakukan dalam tiga ranah utama, yakni mempromosikan hak-hak anak, mencegah kekerasan, serta mengatasi kekerasan yang dialami anak. "Kami sudah merumuskan langkah-langkah strategis yang dapat diterapkan dalam peta jalan pengembangan pesantren ramah anak. Insya Allah, upaya kami akan semakin efektif," jelas Menag.
Sementara itu, Direktur Jenderal Pendidikan Islam, Amien Suyitno, menjelaskan sejumlah langkah praktis yang telah diambil Kementerian Agama dalam pencegahan kekerasan. Salah satunya adalah dengan meluncurkan program pendampingan di pesantren-pesantren yang menjadi pilot project Pesantren Ramah Anak. Kemenag juga telah menyediakan sistem pelaporan digital yang dapat digunakan oleh santri untuk melaporkan kasus kekerasan secara aman dan anonim.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!