Menag Nasaruddin Umar Tegaskan Komitmen Kembangkan Pesantren Ramah Anak
VISI.NEWS | JAKARTA - Menteri Agama (Menag), Nasaruddin Umar, menegaskan komitmen dan keseriusannya dalam mengembangkan pesantren ramah anak. Menurutnya, setiap lembaga pendidikan, baik sekolah, madrasah, maupun pesantren, harus menjadi tempat yang aman dan ramah bagi anak-anak, serta bebas dari kekerasan. "Kita serius dalam pengembangan pesantren ramah anak. Untuk itu, kami telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan dan Penanganan Kekerasan," kata Menag di Jakarta, Minggu (26/10/2025).
Menag menekankan bahwa pengembangan pesantren ramah anak adalah prioritas yang harus diterapkan secara menyeluruh. "Setiap lembaga pendidikan harus menjadi tempat yang zero kekerasan. Ini adalah komitmen kami yang sangat serius," tambahnya. Pihak Kementerian Agama pun telah mengambil langkah konkret dengan menerbitkan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 91 Tahun 2025 tentang Peta Jalan Program Pengembangan Pesantren Ramah Anak, yang ditandatangani pada 30 Januari 2025.
Kehadiran KMA 91 Tahun 2025 ini diharapkan dapat memperkuat regulasi terkait pencegahan kekerasan di lingkungan pendidikan. Sebelumnya, Kemenag juga telah mengeluarkan beberapa peraturan yang relevan, seperti Peraturan Menteri Agama No. 73 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan Kemenag, serta Keputusan Menteri Agama Nomor 83 Tahun 2023 tentang Pedoman Penanganan Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan.
Selain itu, Kemenag juga mengeluarkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 4836 Tahun 2022 tentang Panduan Pendidikan Pesantren Ramah Anak. Regulasi ini berisi pedoman tentang pendidikan pesantren yang bebas dari bullying dan kekerasan, serta Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 1262 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Pengasuhan Ramah Anak di Pesantren. Semua kebijakan ini diharapkan dapat menciptakan lingkungan pendidikan yang lebih aman bagi anak-anak.
“Regulasi ini menjadi panduan bagi seluruh ASN Kementerian Agama dan pihak terkait untuk mempercepat langkah nyata dalam pencegahan dan penanganan kekerasan seksual,” ujar Menag. Dalam rangka memperkuat upaya ini, Kemenag juga menggandeng lembaga-lembaga terkait untuk mendukung implementasi kebijakan ini.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!